Perkara Narkotika Mendominasi di PN Timika
KANTOR – Pengadilan Negeri Timika yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang Juni 2023, terdapat 113 perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Timika. Dimana perkara narkotika masih mendominasi.
Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (4/7) menjelaskan, 113 perkara itu baik perkara pidana maupun perkara perdata yang masuk di PN Timika untuk disidangkan.
Adapun perkara pidana sebanyak 69 perkara sedangkan perkara perdata sebanyak 44 perkara.
“Untuk perkara pidana terdiri dari 15 perkara narkoba, 11 perkara pencurian, 13 perkara penganiayaan dan perkara pidana lainnya sebanyak 30 perkara. Jadi untuk perkara pidana didominasi oleh perkara narkotika, kemudian disusul perkara penganiayaan dan perkara pencurian,” jelasnya.
Sementara itu, 44 perkara perdata yang siap untuk disidangkan sebanyak 23 perkara perceraian dan 21 perkara Wanprestasi. Untuk perkara perdata didominasi oleh perkara penceraian.
“Semenjak Januari 2023, kami juga sudah terapkan pendaftaran perkara pidana melalui aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Sehingga kami sudah tidak menerima berkas perkara pidana secara manual. Sedangkan perkara perdata, tetap menerima berkas perdata secara manual (e-Cour),” tandasnya. (glt)