HUKRIM

Penyidik Limpahkan Tahap II Perkara Pencurian ke Kejaksaan

PENYERAHAN – Penyidik saat menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Kamis (13/7). (FOTO: ASTRID/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Satreskrim Polres Mimika telah melimpahkan tahap II perkara pencurian ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Kamis (13/7).

Pelimpahan tersebut dipimpin oleh Aipda Aprianto didampingi Aipda Fatkhul ulum SH, Bripka Mustakim SH, Briptu Apri Sinaga, SH dan Bripda Michael V. Tahapary.

Ipda Hempy Ona, Kasi Humas Polres Mimika menyampaikan, pelimpahan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/V/2023/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua tanggal 10 Mei 2023. Surat Penyerahan tersangka dan barang bukti Nomor: B/45.b/VI/2023/Reskrim, tanggal 11 Juli 2023.

Selanjutnya setelah berkas (P-21)dinyatakan lengkap, sehingga hari ini (Kamis,red) penyidik limpahkan berkas perkara sekaligus barang buktinya (tahap II) ke Kejaksaan.

“Untuk barang bukti milik pelaku MA dan AR yang diserahkan yaitu dua unit HP, satu buah KTP dan satu buah pisau bergagang plastik warna ungu dengan panjang sekitar 20 cm,” katanya saat ditemui Timika eXpress, Kamis (13/7).

Diketahui sebelumnya, kronologis kejadian tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Senin (8/5) sekitar pukul 02.00 WIT di Jalan Kwamki Narama RT 15 tersangka MA alias Kundrat dan  AR alias Bram.

Sebelum beraksi, tersangka MA membangunkan AR dan berkata “kita jalan sudah”. Selanjutnya tersangka MA keluar dan menyalahkan sepeda motor dan disusul tersangka AR menuju ke Kwamki Narama.

Setibanya di Kwamki Narama tepatnya di Jalan Baru tersangka AR memberhentikan sepeda motor dan tersangka MA turun dan pergi ke rumah korban.

Saat itu, korban TM dan YA sedang tidur dengan posisi mencharger dua buah HP di ruang tamu. Pelaku yang melihat HP tersebut langsung mengambilnya dan kemudian kabur menuju ke rumahnya yang terletak di Jalan Elang.

Pada pagi harinya saat korban bangun tidur, ia melihat kedua HP sudah tidak ada lagi. Korban pun angsung melapor ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)  Polres Mimika.

“Untuk kedua pelaku telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (ine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button