AMANKAN PELAKU – Personel Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial D.O. di Mapolsek Miru, Jumat (24/7/2026). Pelaku ditangkap setelah tim opsnal melakukan pengembangan berdasarkan laporan korban, sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. (FOTO: IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Jalan WR Supratman, tembusan Bandara Baru, Timika.

Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial D.O. dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VII/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 13 Juli 2026.

Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan pelaku telah diamankan di Polsek Mimika Baru untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku berinisial D.O. sudah diamankan di Polsek Miru untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIT.

Saat itu korban berinisial P.Y.N.A. (29) bersama empat rekannya sedang berada di sekitar Bundaran Petrosea.

Tak lama kemudian terjadi aksi tawuran. Sejumlah orang yang membawa senjata tajam mendatangi korban dan melakukan penyerangan. Korban berusaha menangkis sehingga mengalami luka pada bagian pergelangan tangan.

Korban bersama teman-temannya kemudian melarikan diri ke depan Kantor Petrosea untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Mimika guna mendapatkan perawatan medis.

Saat korban menjalani perawatan, sepeda motor miliknya masih tertinggal di lokasi kejadian. Namun ketika rekannya kembali untuk mengambil kendaraan tersebut, motor itu telah hilang diduga dibawa para pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Mimika Baru pada 13 Juli 2026.

Perkembangan penyelidikan terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIT. Panit Opsnal Polsek Miru, Ipda Alwi Gufron Fadillah, S.Tr.I.K., menerima informasi dari korban bahwa salah seorang pelaku menghubunginya dan menawarkan pengembalian sepeda motor dengan syarat korban membayar uang tebusan.

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di kawasan Jalan Nawaripi Dalam.

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Polsek Miru langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dan satu unit Honda Beat Street warna hitam milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengantongi identitas satu terduga pelaku lainnya dan saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap yang bersangkutan.

“Terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan,” pungkas Hempy. (via)