HUKRIM

Penyidik Limpahkan Tahap II Berkas Perkara Penganiayaan

PERIKSA – Kejaksaan Negeri Mimika saat memeriksa berkas perkara kasus penganiayaan, Selasa (18/7). (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan tahap II kasus penganiayaan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Selasa (18/7) sekitar pukul 08.00 WIT.

Ipda Hempi Ona, Kasi Humas Polres Mimika saat ditemui Timika eXpress di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (19/7) mengatakan, pelimpahan berkas tersebut berdasarkan laporan polisi nomor :LP/46/V/2023/Papua/Res Mimika/Sek Miru, tanggal 21 Mei 2023 dengan dengan pelapor berinisial WM dan korban berinisial IL serta tersangka YS.

“Berkas perkara tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat 2 KUHP sudah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan. Dan kita tinggal menunggu jadwal sidangnya,” katanya.

Diberita sebelumnya, pada 21 Mei 2023 YS memainkan gas knalpot racing miliknya di Jalan Bougenville. Kemudian korban IL menegurnya.

Tidak terima ditegur, YS pun pergi ke rumahnya dengan tujuan untuk mengambil sebuah parang yang ada didapur.

Selanjutnya, tersangka datang ke TKP untuk mencari korban IL. Saat melihat korban, YS langsung mengayunkan parang ke arah IL hingga mengenai wajahnya. Akibatnya korban mengalami luka robek dibagian kiri hingga tembus ke bagian telinga bagian kiri.

Warga sekitar yang melihat langsung menghubungi polisi dan tersangka langsung diamankan di Polsek Mimika Baru. (ine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button