AKP Boby Pratama (FOTO:VIA/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor (Polres) Mimika i melalui Satuan Lalu Lintas akan kembali melaksanakan “Operasi Zebra Cartenz 2024” yang direncanakan selama 14 hari mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus mengutamakan keselamatan serta menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Pada pelaksanaannya nanti, Operasi Zebra Cartenz 2024 akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat hingga penegakkan (tilang) sesuai aturan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Jumat (11/10/2024) mengatakan, ada tujuh prioritas penegakkan pelanggaran lalu lintas yang wajib dipatuhi oleh masyarakat Mimika, khususnya para pengendara.
“Tujuh sasaran pelanggaran lalu lintas, yaitu penggunaan telepon seluler (Ponsel) saat berkendara, pengendara atau pengemudi dibawa umur, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) atau safety belt, dilarang berkendara saat dalam pengaruh minuman keras/beralkohol, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan serta larangan penggunaan knalpot racing,” terangnya.
Selain itu, khusus pengendara yang masih sekolah atau remaja, piha Satlantas, kata AKP Boby akan melayangkan surat resmi ke SMP dan SMA di Mimika.
“Kita akan kirim surat larangan kepada siswa-siswi pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum memiliki SIM, serta balap liar yang sering dilakukan oleh anak-anak sekolah,” tegasnya.
Dipastikan, selama Operasi Zebra Cartenz 2024, personel Satlantas Polres Mimika akan intens menempati titik-titik rawan atau sering terjadi pelanggaran lalu lintas.
“Mau pagi, siang ataupun malam, kita akan tempati titik-titik lawan arus maupun lokasi rawan kecelakaan di Kota Timika dan sekitarnya,” serunya.
Personel Satlantas Polres Mimika juga akan mendatangi bengkel termasuk toko yang memperjualbelikan knalpot racing.
“Khusus knalpot racing, kita akan berikan imbauan kepada pemilik bengkel maupun toko agar menjual knalpot racing sesuai peruntukannya, seperti unutk kendaraan balap, itu pun hanya digunakan di arena balap,” katanya.
Selama operasi ini berlangsung, jika ditemukan pengguna kendaraan melanggar 7 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas, maka akan ditilang sesuai aturan yang berlaku.
“Khusus anak sekolah, kita akan panggil orang tua dan keluarganya untuk membuat pernyataan,” tegasnya lagi.
Disamping itu, ketika didapati pengguna kendaraan menggunakan knalpot racing, maka akan dilepas dan harus diganti saat itu juga.
Bahkan, kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (plat nomor), maka harus dipasang, dan STNK-nya sudah mati, pun harus diperpanjang.
“Jadi, bari pengendara yang melanggar, kendaraannya boleh dibawa pulang setelah melengkapi aksesoris dan jelas administrasinya,” demikian AKP Boby. (via)









Tinggalkan Balasan