Humas PA Mimika, Muhtar Hak, S.H.I (FOTO: GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Pengadilan Agama (PA) Mimika mencatat sebanyak 38 pasangan suami-istri (pasutri) resmi bercerai sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Angka ini menjadi cerminan dinamika persoalan rumah tangga yang masih cukup tinggi di wilayah tersebut.

Humas PA Mimika, Muhtar Hak, S.H.I, mengungkapkan bahwa puluhan kasus perceraian tersebut dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan berkepanjangan, hingga persoalan ekonomi.

“Total perkara perceraian dari Januari sampai Maret 2026 sebanyak 38 perkara,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2026).

Ia merinci, pada Januari 2026 terdapat 35 perkara yang masuk, terdiri dari 7 cerai talak dan 17 cerai gugat, serta perkara lain seperti perwalian, asal usul anak, isbat nikah, dispensasi kawin, wali adol, dan penetapan ahli waris.

Sementara pada Februari 2026, jumlah perkara tercatat sebanyak 29 kasus, di antaranya 7 cerai talak dan 18 cerai gugat, serta perkara tambahan seperti gugatan harta bersama, isbat nikah, wali adol, dan penetapan ahli waris.

Adapun pada Maret 2026, terdapat 9 perkara yang masuk, terdiri dari 1 cerai talak dan 8 cerai gugat.

Menurut Muhtar, sejumlah faktor dominan penyebab perceraian di Mimika antara lain KDRT, konflik rumah tangga yang terjadi terus-menerus, kebiasaan berjudi, konsumsi minuman keras, serta tekanan ekonomi.

“Faktor-faktor tersebut masih menjadi penyebab utama dalam perkara perceraian yang kami tangani,” jelasnya.

Hingga saat ini, PA Mimika telah mencetak sebanyak 27 akta cerai dari total perkara yang telah diputus.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi dalam rumah tangga serta mencari solusi secara bijak dalam menyelesaikan konflik, guna menekan angka perceraian ke depan. (*)