MUSNAHKAN – Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini didampingi Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dan Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, memusnahkan ribuan botol miras dan sopi hasil operasi gabungan Polres Mimika periode Januari–Juni 2026 di Mako Polres Mimika, Mile 32, Senin (15/6/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Polres Mimika memusnahkan sebanyak 3.189 minuman beralkohol (minol) bermerek dan minuman tradisional jenis sopi hasil operasi penertiban yang dilakukan selama Januari hingga Juni 2026 di wilayah hukum Polres Mimika.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Mako Polres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Senin (15/6/2026), dan dipimpin langsung Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, didampingi Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, serta sejumlah tamu undangan.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, dan Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin.

“Barang bukti ini merupakan hasil operasi yang kami lakukan sejak Januari hingga Juni 2026 dalam rangka menekan peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 2.011 liter merupakan minuman keras lokal jenis sopi.

Sementara 1.078 botol lainnya terdiri dari berbagai minuman beralkohol pabrikan, yakni 930 botol vodka, 144 botol bir Bintang, dua botol Captain Morgan Spiced Gold, dan dua botol Mansion House.

Menurut Kapolres, operasi penertiban difokuskan pada sejumlah titik yang selama ini menjadi jalur masuk dan lokasi peredaran minuman keras ilegal, seperti Pelabuhan Poumako, kawasan Bandara Mozes Kilangin, hingga Jalan Poros SP5.

Ia menegaskan, pemberantasan peredaran minuman keras ilegal merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan berbagai tindak kriminal yang kerap dipicu konsumsi alkohol.

“Polres Mimika berkomitmen terus melakukan penertiban dan razia untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini mengajak masyarakat untuk lebih sadar terhadap dampak negatif minuman beralkohol, khususnya bagi generasi muda.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahaya minuman beralkohol. Anak-anak muda harus diarahkan pada kegiatan positif, seperti olahraga dan aktivitas produktif lainnya, sehingga tidak terjerumus dalam penyalahgunaan miras,” katanya.

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong turut mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat Mimika.

Pemusnahan ribuan minuman beralkohol tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memerangi peredaran miras ilegal yang selama ini dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (via)