HUKRIM

Majelis Hakim Vonis Petrus Making Enam Tahun Penjara

SIDANG – Suasana sidang putusan perkara narkotika terhadap terdakwa Petrus Making di Pengadilan Negeri Timika pada Selasa (11/7). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika memvonis Petrus Making enam tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (11/7).

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Wara L. M Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan Ali Usman, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika.

Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (11/7) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa Petrus Making terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lanjutnya, berdasarkan hal itu majelis hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Petrus Making dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider dua bulan penjara.

Sementara itu, dalam sidang tuntutan pada 5 Juni 2023 lalu, Febiana Wilma Sorbu, S.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika menuntut terdakwa Petrus Making dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 9 November 2022, anggota Satresnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja di Jalur 1, Jalan Kartini Timika.

Pada 10 November, kedua anggota Polres Mimika tersebut kemudian mendatangi rumah terdakwa sekira pukul 13.00 WIT untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Polisi menemukan satu paket plastik sedang berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam kamar terdakwa.

Selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mimika guna proses lebih lanjut.

“Ada sekitar 29 plastik bening berisi ganja dengan berat 52,72 gram milik terdakwa. Dua plastik bening berukuran sedang dan 27 plastik klip berukuran kecil ditemukan di dalam tas warna hitam yang tergantung didalam kamar,” tambahnya.

Berdasarkan informasi, terdakwa menjual 1 plastik klip bening berukuran kecil sebesar Rp50 ribu atau bisa juga di barter dengan HP konsumen. (glt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button