AMANKAN — Tersangka A.S. saat diamankan tim gabungan di Kantor Satreskrim Polres Mimika, Sabtu (29/8/2026). (FOTO:IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan seorang tukang ojek berinisial S.K. yang terjadi di Jalan Amungsa Indah, belakang Keuskupan Timika hingga tembusan Jembatan Waker, pada 25 Juli 2026.

Tersangka berinisial A.S. ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan bersama empat orang lainnya yang sebelumnya diamankan tim gabungan di wilayah Kwamki Narama pada Sabtu (29/8/2026).

Dari lima orang yang diamankan, polisi menyatakan empat orang lainnya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Keempatnya kemudian dibebaskan dan dipulangkan pada Sabtu sore.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan A.S. ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/8/2026) siang berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh penyidik.

“Dari lima orang yang diamankan, ada satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Agustus 2026 siang. Empat orang lainnya sudah dipulangkan kemarin sore,” ujar Putut kepada awak media di Kantor DPRK Mimika, Senin (31/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.S. mengakui perannya sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan untuk mengantar para pelaku menuju lokasi kejadian.

“Tersangka ini yang nyetir, berarti ikut serta,” katanya.

Dalam penyelidikan, polisi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan 12 orang dalam aksi tersebut.

Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Sementara itu, motif pembunuhan hingga kini belum diketahui secara pasti.

Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan saksi serta mencari bukti tambahan untuk mengungkap motif dan pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami masih terus dalami untuk mengetahui motifnya,” ungkap Putut.

Polres Mimika juga masih memburu pelaku lain yang belum diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Atas perbuatannya, A.S. dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum guna mengungkap secara menyeluruh keterlibatan para pelaku serta motif di balik kasus pembunuhan tersebut. (via)