AMANKAN — Tim Tangkap Buronan (TABUR) Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Utara bersama Bidang Intelijen Kejari Mimika saat mengamankan mantan Bupati Minahasa Utara berinisial VAP di RS Kasih Herlina Timika, Papua Tengah, Minggu (30/8/2026). (FOTO:IST/KAJARI MIMIKA)

MIMIKA, timikaexpress.id — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika menangkap mantan Bupati Minahasa Utara terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Tersangka bernama Vonnie Anneke Panambunan alias VAP ditangkap di Timika, Papua Tengah.

VAP merupakan mantan Bupati Minahasa Utara dua periode.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis dengan perkiraan kerugian keuangan negara sekitar Rp 20 miliar.

VAP ditangkap di Rumah Sakit Kasih Herlina Timika pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIT.

Penangkapan dilakukan Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Utara yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara Eri Yudianto, S.H., M.H., bersama Bidang Intelijen Kejari Mimika yang dipimpin Kepala Kejari Mimika Dr. Putu Eka Suyantha, S.H., M.H.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa VAP sedang berada di Timika untuk menghadiri kegiatan keagamaan.

“Tim Intelijen Kejari Mimika telah mengintai pergerakan tersangka VAP sejak Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah mendapatkan informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi acara keagamaan,” kata Dhendy.

VAP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulawesi Utara berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 13 Agustus 2024.

Selanjutnya, Kejati Sulawesi Utara menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 12 September 2024.

Sejak saat itu, VAP masuk dalam daftar buronan terkait perkara dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis.

Setelah diamankan di Timika, VAP kemudian dibawa ke Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.40 WIT, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulawesi Utara membawa VAP dari Timika menuju Kantor Kejati Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus Nomor 70, Kota Manado.

Tersangka diterbangkan menggunakan pesawat TransNusa dengan pengamanan personel TNI.

“Setelah berhasil mengamankan tersangka, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara langsung membawa tersangka VAP ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Dhendy. (via)