Kepala Distrik Agimuga Arianus Katagame. (FOTO: GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpreas.id — Lahan yang digunakan untuk pembangunan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Agimuga, Kabupaten Mimika, berstatus sewa pakai. Kepemilikan tanah tetap berada di tangan masyarakat setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Distrik Agimuga Arianus Katagame usai menghadiri peletakan batu pertama pembangunan sejumlah fasilitas pendukung pelayanan Polres Mimika di halaman RS Bhayangkara, Mile 32, Kamis (1/10/2026).

Peletakan batu pertama dilakukan Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini bersama Bupati Mimika Johannes Rettob.

Arianus mengapresiasi dukungan Pemkab Mimika terhadap pembangunan Polsek Agimuga.

Menurutnya, pembangunan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan dan keamanan bagi masyarakat di wilayah Agimuga.

“Kami sampaikan terima kasih atas dukungan Pemkab Mimika. Hari ini pembangunan dimulai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan oleh Kapolda Papua Tengah dan Bupati Mimika,” ujar Arianus.

Ia menjelaskan, penggunaan lahan dengan skema sewa pakai merupakan hasil kesepakatan antara pihak terkait dan masyarakat yang telah dituangkan dalam dokumen kesepakatan.

Menurut Arianus, skema serupa juga diterapkan pada lahan yang digunakan untuk pembangunan Koramil 1710-06/Agimuga.

“Lahannya sewa pakai saja, karena sewaktu-waktu Polsek bisa berpindah, maka tanahnya kembali dikuasai masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, status sewa pakai tersebut tidak mengubah hak kepemilikan tanah masyarakat.

Setelah masa penggunaan berakhir atau apabila fasilitas dipindahkan, lahan tetap kembali berada dalam penguasaan masyarakat sesuai kesepakatan.

Terkait situasi keamanan, Arianus mengatakan kondisi Distrik Agimuga hingga saat ini berjalan aman dan kondusif.
“Puji Tuhan, sampai saat ini di Agimuga aman dan kondusif,” pungkasnya. (via)