MUSNAHKAN – Kajari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, didampingi Ketua Pengadilan Negeri Timika, Putu Mahendra, dan Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, saat memusnahkan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Mimika, Senin (2/11/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti dari 23 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Senin (2/11/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Timika, Putu Mahendra, Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan dari unsur aparat penegak hukum.
Dari 23 perkara tersebut, terdapat 135 satuan barang bukti yang dimusnahkan. Rinciannya, 10 perkara narkotika, tujuh perkara perlindungan anak, satu perkara pembunuhan/pengeroyokan, tiga perkara pencurian, dan dua perkara penganiayaan.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Adapun barang bukti yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan masing-masing sebanyak 2,07 gram sabu, 1 gram ganja, dan 1 gram tembakau sintetis, dengan total 4,07 gram.
Selain narkotika, terdapat pula empat senjata tajam berupa parang, badik, dan pisau sangkur.
Pemusnahan dilakukan sesuai jenis dan karakteristik barang bukti, antara lain dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Dalam sambutannya, Jasmawati mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi Kejari Mimika dalam memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
Sementara itu, Kajari Mimika, I Putu Eka Suyantha, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang membahayakan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejari Mimika akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat guna mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika. (via)









Tinggalkan Balasan