MENGADU – Puluhan warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan lowongan kerja mendatangi Polres Mimika, Senin (2/11/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Iming-iming mendapatkan pekerjaan di lingkungan PT Freeport Indonesia (PTFI) diduga dimanfaatkan untuk menipu puluhan warga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Akibatnya, para korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasus dugaan penipuan berkedok lowongan kerja (loker) tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial MI yang disebut beraktivitas sebagai pemberi pelatihan (trainer) di PT Jasa Prima Papua, Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping Gereja Torsina, Timika.

Merasa dirugikan karena tidak kunjung mendapatkan kepastian pekerjaan maupun panggilan kerja seperti yang dijanjikan, puluhan warga mendatangi Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk mengadukan persoalan tersebut, Senin (2/11/2026).

Salah seorang warga berinisial E mengungkapkan, adiknya turut menjadi korban setelah dijanjikan pekerjaan di lingkungan PTFI, tepatnya di Tembagapura.

Menurut E, terduga pelaku mendatangi rumahnya pada malam hari untuk mengantarkan sertifikat K3.

Dalam kesempatan itu, MI menawarkan pekerjaan di Freeport dengan meminta sejumlah uang yang disesuaikan dengan posisi atau jenis pekerjaan (job) yang dijanjikan.

“Adik saya juga jadi korban. Jadi, saat itu MI ini datang ke rumah malam-malam antar sertifikat K3, kemudian yang bersangkutan menawarkan loker di Freeport, Tembagapura dengan iming-iming meminta sejumlah uang sesuai job.

Setelah itu, saya bayar tunai Rp8 juta kepada MI pada bulan September kemarin,” ungkap E.

Setelah melakukan pembayaran, korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bersama sejumlah orang lainnya yang diduga mengalami kejadian serupa.

E menyebutkan, grup tersebut beranggotakan sekitar 40 orang yang berdomisili di Timika. Jumlah itu belum termasuk warga dari luar Timika yang diduga turut menjadi korban.

“Grup itu ada sekitar 40 yang berdomisili di Timika, belum lagi yang berada di luar Timika,” katanya.

Ia menjelaskan, nominal uang yang diminta kepada para korban bervariasi, mulai dari Rp3 juta, Rp5 juta, Rp7 juta, Rp8 juta, hingga Rp40 juta sampai Rp50 juta.

Besaran pembayaran tersebut disebut disesuaikan dengan posisi pekerjaan yang dijanjikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total kerugian yang dialami puluhan warga tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Hingga Senin (2/11/2026), puluhan warga masih mendatangi Polres Mimika untuk mengadukan dugaan penipuan tersebut.

Mereka berharap kepolisian dapat menindaklanjuti persoalan ini, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta membantu memberikan kepastian atas uang yang telah disetorkan.

Para korban juga berharap kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran sejumlah uang dengan menjanjikan posisi kerja di perusahaan besar. (via)