Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun. (FOTO: YUDIT/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten Mimika bersama Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) menyepakati pembagian peran dalam penyelenggaraan program pendidikan.
Dinas Pendidikan akan berfokus pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga SMA/SMK, sedangkan YPMAK diharapkan memprioritaskan program pendidikan bagi mahasiswa perguruan tinggi.
Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan upaya memperjelas kewenangan dan mencegah tumpang tindih program pendidikan antara pemerintah daerah dan YPMAK.
“Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan intervensi mulai dari jenjang PAUD hingga SMA-SMK. Dengan demikian, YPMAK dapat lebih fokus menangani jenjang mahasiswa perguruan tinggi, karena kewenangan kami hanya terbatas pada pendidikan dasar dan menengah,” ujar Antonius.
Meski demikian, YPMAK tetap diperbolehkan mengelola sekolah swasta berasrama yang selama ini telah menjadi bagian dari program yayasan tersebut.
Pembagian peran akan diperjelas melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang kini telah disepakati kedua belah pihak.
Antonius mengatakan, poin-poin utama dalam PKS telah disepakati. Kedua pihak tinggal menunggu proses penandatanganan yang direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.
“Kami sudah mencapai kesepakatan. Poin-poin utama PKS sudah disepakati kedua belah pihak, tinggal proses penandatanganan yang diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” katanya.
Selain pembagian kewenangan, pembahasan juga mencakup tata kelola pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan bagi mahasiswa.
Menurut Antonius, pengelolaan bantuan pendidikan dalam beberapa tahun terakhir masih menghadapi sejumlah persoalan sehingga diperlukan mekanisme yang lebih jelas.
Karena itu, setelah PKS ditandatangani, Dinas Pendidikan dan YPMAK akan menyusun indikator pemberian bantuan pendidikan.
Indikator tersebut diharapkan menjadi acuan agar penggunaan dana pemerintah lebih tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.
Pembagian peran dan penetapan indikator bantuan pendidikan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua pihak, sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pendidikan bagi masyarakat di Kabupaten Mimika. (*)









Tinggalkan Balasan