BARANG RAMPASAN – Puluhan barang rampasan negara yang ditawarkan melalui kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara (JULBARA) di Kantor Kejari Mimika, Jumat (30/10/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menawarkan 41 barang rampasan negara melalui kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara (JULBARA) di Aula Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga Nomor 07, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Jumat (30/10/2026).
Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam mewujudkan tata kelola barang rampasan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan negara,” ujarnya.
Sebanyak 41 barang yang ditawarkan terdiri dari sembilan unit kendaraan bermotor dan 32 unit telepon genggam.
Barang-barang tersebut berasal dari berbagai perkara pidana yang penanganannya berada dalam kewenangan Kejari Mimika.
Untuk kategori kendaraan, barang yang ditawarkan antara lain sepeda motor Honda Supra X 125, Honda Vario, Honda Beat, Yamaha Mio M3, Yamaha FreeGo, Yamaha Vino, dan Yamaha Jupiter Z 115.
Sementara itu, telepon genggam yang ditawarkan berasal dari berbagai merek, seperti iPhone, Samsung, Oppo, Vivo, Realme, Redmi, Infinix, dan ITEL.
Setiap barang tercantum dalam daftar penjualan yang memuat identitas barang, nama yang tercantum dalam daftar perkara, nilai likuidasi, serta keterangan kondisi barang.
Putu Eka menjelaskan, melalui kegiatan JULBARA, Kejari Mimika berupaya mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaannya.
Kegiatan ini diharapkan memberikan manfaat ekonomis serta mendukung penerimaan negara melalui mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk terus melaksanakan pengelolaan barang rampasan negara secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum serta upaya memberikan manfaat bagi negara,” pungkasnya. (via)









Tinggalkan Balasan