Ahmad Zubaidi (FOTO:GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang 2024, pihak Pengadilan Agama (PA) Mimika memproses dan mencatat ada sebanyak 140 Pasangan Suami Istri (Pasutri) resmi bercerai.
Berdasarkan data sejak Januari hingga September 2024, PA Mimika telah menerima 210 perkara untuk disidangkan.
Dari jumlah tersebut, 140 diantaranya merupakan perkara perceraian.
Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi kepada Timika eXpress, Jumat (4/10/2024) mengatakan, dominasi perkara yang masuk dan ditangani PA Mimika adalah perceraian.
“Dari 140 perkara perceraian itu, ada 99 perkara yang diajukan oleh istri (cerai gugat) dan 41 perkara diajukan oleh suami (cerai talak),” terangnya.
Menurut Ahmad, selain perceraian, ada 1 perkara pembatalan perkawinan, 2 perkara harta bersama, 24 perkara permohonan perwalian, 1 perkara asal-usul anak, 28 isbat nikah, 6 dispensasi kawin, 2 gugatan waris, 3 perkara pengangkatan anak, dan 2 perkara penetapan ahli waris.
Adapun musabab perceraian dilatarbelakangi beberapa factor, diantaranya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus terdata sebanyak 56 perkara.
Saling meninggalkan salah satu pihak tercaat 16 perkara, masalah ekonomi 10 perkara, 4 perkara judi, 1 perkara karena dihukum penjara, dan 1 perkara karena mabuk.
“Jadi, selama sembilan bulan, kita sudah cetak 94 akta cerai, dan sudah diambil oleh para pihak yang berperkara,” ujarnya.
Sepanjang itu pula, lanjut Ahmad, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi terhadap 31 perkara.
“Sebanyak 31 perkara mediasi itu, ada 25 perkara yang mencapai kesepakatan, sedangkan 6 perkara tidak mencapai kesepakatan. Jadi, 31 perkara mediasi tersebut, ada 12 perkara yang berhasil damai (kembali rujuk),” pungkasnya. (glt)






Tinggalkan Balasan