AMANKAN – Tripidis Distrik Mimika Timur saat mengamankan sopi di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur pada Rabu (25/10). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Forkopimda bersama Bupati Mimika terkait pengendalian, pengawasan dan penertiban peredaran minuman keras di Kabupaten Mimika, maka Tiga pimpinan distrik (Tripidis) di Distrik Mimika Timur melakukan sweeping minuman keras lokal jenis sopi di Kampung Kaugapu, Kampung Hiripau dan area Pelabuhan Arwana, Poumako, Distrik Mimika Timur pada Rabu (25/10) pukul 08.40 WIT.
AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur saat ditemui Timika eXpress di Polsek Mimika Timur usai sweeping tersebut mengatakan, kegiatan sweeping tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Forkopimda bersama Bupati Mimika terkait penertiban peredaran miras di Kabupaten Mimika.

Selama ini berbagai upaya sudah dilakukan untuk menekan peredaran miras di Distrik Mimika Timur salah satunya dengan sweeping.
Dalam sweeping ini dibentuk dua tim. Tim 1 dipimpin Kadistrik Mimika Timur menyasar ke Kampung Kaugapu dan Hiripau yang diduga sebagai tempat penjualan sopi. Sedangkan tim 2 dipimpin Kapolsek Mimika Timur menyasar pada tempat-tempat produksi sebelah kali Wania, Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur.
“Untuk di sebelah kali Wania, kami tidak temukan adanya kegiatan produksi milo. Akan tetapi, kami hanya amankan sebuah perahu ketiting yang digunakan pelaku untuk menyuling Sageru dari pohon Enau,” jelasnya.

Sedangkan tim 2 menemukan sopi sebanyak 10 liter yang diisi dalam satu buah ember putih, dan Sageru sebanyak 50 liter. Untuk minuman langsung dimusnahkan di belakang Kantor Polsek Mimika Timur.
Berdasarkan informasi dari warga, kata dia, peredaran minuman keras lokal jenis sopi di Mimika Timur saat ini bukan dari hasil produksi masyarakat sekitar, tetapi hasil produksi dari Timika yang dibeli melalui COD.
“Kami sempat melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku COD, namun mereka berhasil melarikan diri ke arah Kota Timika. Sehingga kami berharap agar Satpol PP bisa bekerjasama dengan Polres Mimika untuk menertibkan pengedar milo mulai dari SP1, SP4, SP5, dan SP6. Karena biasanya warga beli di SP1 itu dibelakang Stadion Wania, SP4, SP5 dan SP6,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk menghilangkan peredaran milo di Distrik Mimika Timur harus ada keterlibatan masyarakat.
“Sebab tanpa adanya keterlibatan masyarakat maka upaya kami selama ini akan sia-sia. Karena masyarakat selalu acuh tak acuh bahkan justru menikmati milo. Padahal itu bisa membunuh mereka,” jelasnya. (glt)








Tinggalkan Balasan