SIDANG– Suasana sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil Kabupaten Nduga di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (6/6). (FOTO: Gren/TimeX)

TIMIKA, TimeX

Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam alias Umam, Rafles Lakasa alias Rafles dan Roy Marthen Howay alias Roy merupakan terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil asal Kabupaten Nduga yaitu Arnold Lokbere, Lemonion Nirigi, Irian Nirigi, Jenius Tini  di Jalan Budi Utomo Ujung pada 22 Agustus 2022 lalu.

Kini keempat terdakwa tersebut telah divonis 18 tahun penjara hingga penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim saat sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan diserta mutilasi dengan nomor perkara 7/pid.B/2023 terdakwa I Andre Pudjianto Lee alias Jack, terdakwa II Dul Umam alias Umam, dan terdakwa III Rafles Lakasa alias Rafles dan perkara nomor perkara 8/pid.B/2023 terhadap terdakwa Roy Marthen Howay alias Roy yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Selasa (6/6).

Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Ketua Majelis Hakim dalam membacakan putusan perkara mengatakan, terdakwa I Andre Pudjianto Lee alias Jack, terdakwa II Dul Umam alias Umam, terdakwa III Rafles Lakasa alias Rafles dan terdakwa Roy Marthen Howay alias Roy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP, Jontu pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

“Terdakwa I Andre Pudjianto Lee alias Jack, terdakwa II Dul Umam alias Umam, dan terdakwa Roy Marthen Howay alias Roy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan turut serta menimbulkan kebakaran yang bahaya bagi barang, sebagaimana dalam pasal dalam pasal 340 KUHP, Jontu pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum,” jelasnya.

Ia menambahkan, menyatakan terdakwa I Andre Pudjianto Lee alias Jack, terdakwa II Dul Umam alias Umam, terdakwa Roy Marthen Howay alias Roy masing-masing penjara selama seumur hidup, dan terdakwa III Rafles Lakasa alias Rafles dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan.

Sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan disertai mutilasi tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H, M.H, selaku Hakim Ketua didampingi Muh. Khusnul F. Zainal S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H masing-masing selaku Hakim Anggota.

Dalam sidang tersebut, terdakwa I Andre Pudjianto Lee alias Jack dan terdakwa II Dul Umam alias Umam didampingi kuasa hukum Supriyanto Teguh Sukma, S.H dan Marjen Tusang, S.H, terdakwa III Rafles Lakasa alias Rafles didampingi kuasa hukum Jhon Stapan Riau Lend Pasaribu, S.H dan Frengky Kambu, S.H, dan terdakwa Roy Marthen Howay alias Roy didampingi kuasa hukum Frengky Kambu, S.H.

Sementara itu, Majelis Hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan kuasa hukum para terdakwa untuk melakukan upaya banding perkara pembunuhan disertai mutilasi tersebut selama 7 hari kedepannya.

Gustav yang merupakan anggota Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua yang juga keluarga korban saat ditemui Timika eXpress di Pengadilan Negeri Timika memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan yang dibacakan dalam sidang tersebut.

“Kami berikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan pidana penjara kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup dan satu terdakwa selama 18 tahun penjara. Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim sudah komprehensif, baik soal dakwaan yang digunakan maupun fakta-fakta dalam persidangan. Karena dalam persidangan tersebut ada persesuaian antara keterangan saksi, hasil autopsi dan visum atau keterangan ahli serta barang bukti,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersebut membuktikan bahwa terdakwa Roy, terdakwa I Andre Pudjianto, dan terdakwa II Dul terlibat dalam perencanaan mulai dari 19 Agustus 2022 hingga pembunuhan dan mutilasi pada 22 Agustus 2022.

Pihaknya juga menerima putusan terdakwa Rafles Lakasana alias Rafles selama 18 tahun tersebut. Walaupun ada upaya banding dari kuasa hukum kedepannya, pihaknya akan tetap mengawal terus kasus ini dan dia berharap agar kuasana hukum dapat menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut.

Pele Gwijange yang merupakan keluarga korban juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang selalu setia mengawal kasus ini. Kami juga berikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan pidana kepada para terdakwa yaitu seumur hidup dan juga 18 tahun penjara. Kami memang menginginkan untuk para terdakwa divonis mati, tetapi Majelis Hakim mempunyai pertimbangan tersendiri, tetapi putusan tersebut sudah menjawab harapan kami keluarga korban selama ini,” tutupnya.

Sementara itu, untuk memastikan keamanan jalannya sidang, setidaknya 100 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan di Pengadilan Negeri Mimika.

AKBP I Gede Putra selaku Kapolres Mimika mengungkapkan, mengingat ini merupakan sidang putusan yang ditunggu pihak keluarga maka perlu pengawalan, dan diharapkan pihak keluarga menerima putusan.

“Kita harapkan pihak keluarga bisa menerima putusan,” ungkapnya saat ditemui Timika eXpress, Selasa (6/6). (glt/ine)