Kapolsek Mimika Baru, AKP Bobby Pratama. (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Penanganan kasus pembunuhan seorang pekerja laundry berinisial NYR (37) di Jalan Kelimutu, Timika, memasuki babak baru.
Penyidik Polsek Mimika Baru kini tengah menyelesaikan berkas perkara tahap I sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mimika.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Bobby Pratama, mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang terjadi pada 9 September 2026 tersebut.
“Untuk kasus pembunuhan di Jalan Kelimutu, sekarang sedang dalam proses penyelesaian berkas tahap I,” ujar Bobby, Selasa (20/10/2026).
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial AA. Tersangka diamankan di kediamannya pada 20 September 2026.
Menurut Bobby, penetapan tersangka didukung sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh dari tempat kerja korban dan area sekitar tempat kosnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa tindakannya dipicu dendam pribadi terhadap korban.
Polisi menjelaskan, tersangka masuk ke kamar kos korban dan sempat terlibat adu mulut.
Situasi tersebut kemudian berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan kunci inggris yang diarahkan ke bagian kepala korban.
“Pelaku mengaku, aksinya tersebut dipicu oleh dendam pribadi. Tidak ada motif lain selain karena dendam,” jelas Bobby.
Sebelumnya, NYR ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Kelimutu, Timika, pada 9 September 2026. Korban diketahui bekerja sebagai karyawan laundry.
Penyelesaian berkas perkara tahap I menjadi langkah lanjutan dalam proses hukum kasus tersebut.
Setelah berkas diserahkan kepada jaksa, penanganan perkara akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (via)









Tinggalkan Balasan