SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara penggelapan terhadap terdakwa Brian Lasamahu di Pengadilan Negeri Timika, Rabu (25/10). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa penggelapan, Brian Lasamahu dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Rabu (25/10).

Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Jumat (27/10) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan  terdakwa Brian Lasamahu terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana dalam  dakwaan  Tunggal Penuntut Umum.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (27/9) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, menyatakan terdakwa Brian Lasamahu terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

 “JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Muh. Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, selaku Hakim Anggota dan Imelda I. Simbiak, S.H., Jaksa Penuntut Umum.

Sarmaida menjelaskan, dalam kronologis sebelumnya terdakwa melakukan penggelapan di PT Aneka Jasa Papua pada Juni tahun 2022.

Terdakwa merupakan staf administrasi Distributor Motor Viar yang bertugas menerima uang pembelian motor Viar yang di jual oleh PT. Aneka Jasa Papua. Apabila terdakwa menerima uang penjualan, maka terdakwa harus menyerahkannya kepada saksi EKA ataupun langsung di masukkan ke rekening perusahaan di Bank BNI.

Pada Juli 2022, terdakwa pernah menjual motor VIAR sebanyak 16 unit ke CV Nambai dan bahkan telah dua kali dibayarkan secara tunai.

CV Nambai memberikan uang DP sebesar Rp150 juta lebih kepada terdakwa. Namun uang kelebihan tersebut terdakwa sudah tidak ingat lagi.

Kemudian terdakwa setor uang sebanyak Rp100 juta ke Ester selaku kasir di CV Aneka Motor. Sedangkan Rp50 juta lebih terdakwa masukkan ke rekening Bank BCA miliknya.

Tambah Sarmaida, CV Nambai memberikan uang pelunasan sebanyak Rp400 juta lebih. Namun uang kelebihan tersebut sudah tidak ingat lagi oleh terdakwa. Kemudian uang tersebut terdakwa masukkan ke rekening Bank BCA miliknya.  terdakwa.

“Karena Hengky Phieter selaku pemilik PT Aneka Jasa Papua menanyakan terus uang tersebut, sehingga terdakwa langsung menarik uang sebesar Rp240 juta lebih. Namun uang kelebihannya terdakwa lupa lagi sehingga hanya menyetor Rp240 juta ke rekening perusahaan dan sisanya terdakwa gunakan,” jelasnya.

Uang yang terdakwa ambil dari pembayaran motor Viar yaitu Rp15 juta dan digunakan untuk membayar uang DP pembelian mobil Honda BRV. Selanjutnya uang sekitar Rp24 juta digunakan untuk membayar cicilan mobil Honda BRV selama 3 bulan dengan cicilan perbulannya sebesar Rp8 Juta. Dan sisanya digunakan untuk mengkonsumsi miras di Bar dan berangkat pulang pergi Timika – Jayapura serta membeli keperluan terdakwa.

Selanjutnya pemilik PT Aneka Jasa Papua telah mengetahui bahwa CV Nambai sudah membayar lunas pembelian motor Viar sebanyak 16 unit tersebut. Oleh karena itu, pemilik PT Aneka Jasa Papua meminta terdakwa untuk melakukan pertanggungjawaban terkait uang yang digunakan. Bukannya jujur, terdakwa justru membuat bukti setoran bank palsu yang kemudian diserahkan kepada Ana selaku penanggung jawab CV Aneka Motor.

Tambah Sarmaida, terdakwa membuat bukti setoran bank palsu dengan cara mengambil bukti setoran bank BNI di Kantor Bank BNI, kemudian mengisi bukti setoran tersebut. Setelah itu, terdakwa mengambil bukti setoran lama yang sudah ada cap Bank BNI dan menggunting serta menempelkannya di bukti setoran yang terdakwa buat.

Setelah itu, terdakwa tempel dan foto dengan aplikasi PDF dari HP terdakwa. Ketika sudah berbentuk PDF, ia pun mengirimkannya ke Ana melalui WA yang berbunyi ‘Kak Ana ini bukti setorannya’.

Saat bertemu dengan terdakwa, Ana bertanya ‘mas bro, bukti setoran asli atau fisiknya mana? Terdakwa menjawab ‘sory kak An, aslinya sudah tercecer dan terdakwa hanya simpan filenya saja’.

“Akibat perbuatannya, PT Aneka Jasa Papua mengalami kerugian sebesar Rp268.680.000.  Terdakwa diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana,” jelasnya. (glt)