SIDANG – Sidang pembacaan putusan perkara narkotika terhadap terdakwa Muhammad Ilham di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (19/9). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim menjatuhkan putusan selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Muhammad Ilham dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (19/9).
Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H., saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (19/9) mengatakan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
“Jadi Hakim memvonis selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 29 Agustus 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“JPU menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” jelasnya.
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H dan Riyan Ardi Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Appry M. Silaban selaku JPU.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 18 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIT terdakwa bertemu dengan saksi I Muh Farid di SPBU Kilo 8 Timika.
Kemudian saksi menyampaikan kepada terdakwa ‘ada barang ini (sabu,red) mau kah’. Terdakwa pun menjawab ‘iya, oke sudah’.
Keduanya pun bersepakat untuk patungan uang masing-masing sebesar Rp150 ribu untuk membeli sabu sebanyak satu paket kecil dari saksi II Michael Sapteno.
Pada 19 Februari 2023, saksi I memesan sabu tersebut kepada saksi II sebanyak 1 paket kecil dengan harga Rp300 ribu.
Pada 20 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIT, anggota Opsnal Satresnarkoba menuju ke Jalan Irigasi, Lorong Mangga 2, Pasar Sentral dan langsung melakukan pemantauan.
Sekitar pukul 21.30 WIT, anggota melihat seseorang yang mencurigakan yaitu saksi II yang tak jauh dari lokasi dan langsung menghadang serta melakukan pemeriksaan disekitar tempat saksi.
Anggota menemukan satu paket yang dibungkus dengan plastik warna merah bersi empat paket kecil narkotika jenis sabu.
Selanjutnya saksi dibawa ke Mapolres Mimika guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan saksi, sebagian paket sabu tersebut milik saksi I dan terdakwa yang sebelumnya dipesan dengan harga Rp300 ribu.
Sekitar pukul 23.30 WIT, anggota berhasil menangkap keduanya di Jalan Kebun Sirih Jalur 2. Kini ketiganya diamankan di Mapolres Mimika guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terdakwa Muhammad Ilham dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (glt)








Tinggalkan Balasan