SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara narkotika terhadap terdakwa Michael Saptenno di PN Timika, Rabu (20/9). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap terdakwa Michael Saptenno dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Rabu (20/9).
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota, dan Irene Elizabet Nilla, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.
Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress pada Kamis kemarin mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa Michael Saptenno terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” jelasnya.
Sementara itu, dalam sidang tuntutan pada 30 Agustus 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika, menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut umum.
“JPU menuntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” jelasnya.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 20 Februari 2023 sekira pukul 21.30 WIT, tim Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Irigasi, Lorong Mangga 2, Pasar Sentral Timika.
Kemudian tim melakukan pemantauan di lokasi tersebut. Pada pukul 19.30 WIT, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika yang dimasukkan ke dalam dos rokok bekas sebanyak satu paket yang dibungkus dengan plastik berwarna merah. Ketika plastik tersebut dibuka, ditemukan 4 paket kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
“Tim langsung membawa terdakwa ke Kantor Polres Mimika guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (glt)








Tinggalkan Balasan