SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sidang lanjutan kasus pencurian dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Timika pada Rabu (11/10) ditunda.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H dan Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Jusiandra Gleviert Lubis, S.H, selaku JPU.
Mu Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas PN Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (12/10) mengatakan, sidang tuntutan atas perkara tersebut ditunda lantaran tuntutannya belum siap.
“Direncanakan sidang tuntutan akan kembali dilaksanakan pada Rabu (18/10) mendatang,” katanya.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 24 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIT, korban Mohammad Sahrir membuka Toko Bata di Jalan Budi Utomo.
Kemudian ia meletakan laptop dan Hpnya di atas meja kerja.
Selanjutnya saksi Fazriatunnisa merupakan teman kerja korban datang dan menjaga toko. Melihat itu, korban pun langsung pergi dan meninggalkan Toko Bata.
Tak lama kemudian terdakwa datang untuk membeli sandal. Ia pun berjalan sambil melihat-lihat berbagi jenis sandal.
Terdakwa kemudian fokus melihat meja yang berisi laptop serta handphone milik korban.
Setelah melihat situasi aman, terdakwa langsung mengambil laptop dan handphone milik korban dan menyimpannya kedalam tas nokennya dan langsung pergi menggunakan ojek.
Korban pun kembali menuju ke meja kaget melihat laptop dan HP nya sudah hilang. Ia pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Dan terdakwa diancam Pasal 362 KUHP. (glt)








Tinggalkan Balasan