SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara narkotika terhadap terdakwa Albertinus Michael Farly Wairata di Pengadilan Negeri Timika, Senin (16/10). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sidang tuntutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Albertinus Michael Farly yang digelar di Pengadilan Negeri pada Senin (16/10) ditunda lantaran tuntutannya belum siap.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Yajid, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H masing-masing selaku Hakim Anggota, dan Irene Elizabeth Nilla, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika.

Muh Khusnul F. Zainal, S.H, MH saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Senin (16/10) mengatakan, sidang pembacaan tuntutan perkara narkotika dengan nomor perkara 101/Pid.Sus/2023/PN Tim masih ditunda, karena tuntutan atas perkara tersebut belum siap. Sidang akan dilanjutkan pada Minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 6 Mei 2023 sekira pukul 23.00 WIT, saksi Syamsul Basri J dan saksi Dedy Fajar Nugroho yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi bahwa di Jalan C. Heatubun tepatnya disalah satu kios di samping Kantor Lurah Dingo Narama sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Kemudian tim melakukan pemantauan dan menemukan orang yang dicurigai. Sehingga tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim membawa terdakwa beserta dan barang bukti tersebut ke Polres Mimika guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan terdakwa, ia mendapatkan satu paket sabu dengan cara membeli dari Nurdiana dengan harga sebesar Rp2 juta. Saksi Nurdiana adalah seseorang dikenal kurang lebih selama 2 tahun yang menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan berat bersihnya sebesar 0,66 gram.

Terdakwa  tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

“Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana berdasarkan pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (glt)