SEPEDA LISTRIK-Petugas Lalu Lintas Polres Mimika, saat menegur salah seorang pengguna sepada listrik di jalan. (FOTO: Astrid/TimeX)
TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor (Polres) Mimika mengingatkan pengguna sepeda listrik untuk tidak menggunakan jalan umum untuk bersepeda karena kendaraan tersebut tidak memiliki izin.

Terkait hal ini Kompol Yunan Plitomo, Kabag Ops Polres Mimika saat dikonfirmasi Timika eXpress, Senin (2/10) menyampaikan, sepeda listrik tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, karena itu, tidak dibolehkan masuk jalan umum.
Lanjutnya, sepeda ini tidak memiliki izin dan jaminan asuransi sehingga ketika terjadi kecelakaan itu sangat merugikan penggunanya.
“Kita harap masyarakat lebih memperhatikan keselamatan dalam berkendara sehingga kedepan para pengendara sepeda listrik khususnya untuk tidak menggunakan di tengah jalan umum karena ketika didapati petugas akan langsung ditegur, karena itu sangat membahayakan bagi pengguna sepeda listrik,” tutupnya.(ine)








Tinggalkan Balasan