SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara pencurian di Pengadilan Negeri Timika, Rabu (25/10). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Meski sempat ditunda, sidang lanjutan perkara pencurian dengan terdakwa Sainus Murib kembali digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Rabu (25/10). Dimana terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran curi ponsel dan laptop sehingga ia dijatuhi hukuman lima bulan penjara.
Sidang tuntutan tersebut dipimipin langsung oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H dan Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H selaku Hakim Anggota serta Jusiandra Gleviert Lubis, S.H., JPU dari Kejaksaan Negeri Mimika.
“Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum sehingga menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan penjara,” jelas Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Jumat (25/10).
Dalam sidang tuntutan pada Kamis (19/10) Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Dan menuntutnya selama 8 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 24 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIT, korban Mohammad Sahrir membuka Toko Bata di Jalan Budi Utomo. Kemudian ia meletakkan laptop dan Hpnya di atas meja kerja.
Selanjutnya saksi Fazriatunnisa merupakan teman kerja korban datang dan menjaga toko. Melihat itu, korban pun langsung pergi dan meninggalkan toko
Tak lama kemudian, terdakwa datang untuk membeli sandal. Ia pun berjalan sambil melihat-lihat berbagi jenis sandal. Terdakwa fokus melihat meja yang berisi laptop serta handphone milik korban.
Setelah melihat situasi aman, terdakwa langsung mengambil laptop dan handphone korban dan menyimpannya kedalam tas nokennya dan langsung pergi menggunakan ojek.
Saat menuju ke meja, korban kaget karena laptop dan HP nya sudah hilang. Ia pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Dan terdakwa diancam Pasal 362 KUHP. (glt)








Tinggalkan Balasan