SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara penganiayaan terhadap terdakwa Pius Hungan di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (19/9). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Pius Hungan merupakan terdakwa penganiayaan dituntut 2 tahun dan 8 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (19/9).
Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress pada Selasa (19/9) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa Pius Hungan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dalam surat Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
“Untuk itu, JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 8 bulan penjara dengan dikurangi dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.
Sidang tersebut dipimpin oleh Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Irene Elizabeth Nilla, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 22 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIT korban Yohanes Paulus Rahader bersama saksi Rheka Pernatyanan (istri korban) selesai mencari rumah kos di sekitar Kebun Sirih Timika.
Pada saat kembali ke rumah di Jalan Sosial, korban bersama istrinya bertemu dengan saksi II Krisensis Fernatyanan.
Kemudian saksi II menyampaikan kepada korban ‘bapa bong tolong lihat laki-laki itukah, dia ada ikut-ikut saya, tolong kasi tahu dia untuk pulang.
Korban pun menuju ke arah terdakwa dan mengatakan ‘kaka bagaimanakah?’ Namun terdakwa tidak menyahut dan langsung pergi. Tak lama kemudian, terdakwa kembali lagi dan berdiri sambil main HP di lorong.
Selanjutnya saksi I memberitahukan kepada korban, laki-laki itu ada datang lagi dan ada berdiri di lorong. Korban pun pergi menghampiri terdakwa dan mengatakan, ‘kaka kenapa kamu datang lagi?’ dan terdakwapun menjawab ‘kenapa, saya sudah lama kenal dia. Korban pun mengatakan ‘io itu saya punya saudara dan terdakwa menjawab ‘ia saya mau tau dia punya tempat tinggal’.
Korban kembali menjawab, ‘untuk apa kamu mau tau dia punya tempat tinggal?’
Karna emosi, korban langsung memukul helm yang dipakai terdakwa, sehingga terjadi perkelahian diantara keduanya. Terdakwa pun akhirnya pergi sambil berkata kepada korban ‘kamu tunggu sudah’.
Tidak lama kemudian, terdakwa datang bersama temannya saksi III Longginus Hungan dengan mengatakan ‘yang ini sudah yang pukul saya’.
Mendengar perkataan terdakwa, saksi III langsung menuju dan memukul korban hingga terjatuh. Bahkan terdakwa menikam korban mengunakan gunting. Akibatnya korban mengalami luka tusuk pada dada sebelah kanan.
Warga sekitar yang melihat menghubungi polisi dan mencoba melerai keduanya.
Sebelum pergi, terdakwa sempat mengatakan kepada korban ‘kamu salah orang, nanti saya balik dan bunuh kamu’. Selanjutnya, terdakwa dan saksi III pergi meninggalkan TKP. Tak hutuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (glt)








Tinggalkan Balasan