SAMPAIKAN- Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman, S.H. I saat menyampaikan sambutan sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan Sema nomor 1 Tahun 2023, Selasa (5/9). (FOTO: Gren/TimeX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Pengadilan Agama Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 tahun 2022 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 Tahun 2023 di Aula Pengadilan Agama Mimika pada Selasa (5/9).
Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Kantor Pos Timika, Junaidi, Lurah Kelurahan Inauga, Gerson Rumbarar, Lurah Kelurahan Kamoro Jaya, Musdahlifa, Kepala Kampung Mware, Benyamin Kaukayahe dan beberapa lurah dan kepala kampung lainnya dari Distrik Mimika Baru, Distrik Wania, dan Distrik Mimika Timur, Advokat Kabupaten Mimika, Kepala KUA beserta staf dan juga Hakim beserta staf Pengadilan Agama Mimika.
Kegiatan sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan Sema Nomor 1 Tahun 2023 tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman, S.H.I
Firman, S.H.I dalam sambutannya mengatakan, sesungguhnya Perma Nomor 7 Tahun 2022 ini merupakan perubahan dari Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara.
“Kemudian masuknya administrasi secara elektronik dan Perma nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi dan persidangan secara elektronik di Pengadilan. Kemudian disempurnakan oleh Perma Nomor 7 Tahun 2022,” jelasnya.
Tambah Firman, Perma Nomor 7 Tahun 2022 ini merupakan respon dari Mahkamah Agung terhadap perkembangan zaman yang serba digital. Sehingga Pengadilan harus merespon hal ini secara cepat, karena kalau tidak maka Pengadilan tersebut akan ketinggalan.
Sementara itu, PA Mimika sudah menerapkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 dan Perma Nomor 1 Tahun 2019 secara bertahap dan puncaknya di Tahun 2022 kemarin.
“PA Mimika meraih predikat sebagai Pengadilan Agama di seluruh Indonesia yang menerapkan e-court 100 persen dan telah dianugerahkan kepada Ketua Pengadilan Agama Mimika pada Maret 2023,” jelasnya.
Tambah Firman, pada akhir Agustus 2023 kemarin, PA Mimika telah meraih peringkat kedua sebagai Pengadilan Agama yang beban perkara 0 hingga 1000 perkara. Masih ada saja kendala-kendala di lapangan yang ditemukan terkait penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tersebut.
“Sehingga kami dilaksanakan sosialisasi ini agar kedepannya tidak terjadi lagi kendala-kendala. Karena korban adalah masyarakat yang mencari keadilan yang tidak ada pangkal perkaranya, karena alamatnya tidak lengkap dan lain-lain”. jelasnya.
Sementara itu, dalam Sema Nomor 1 Tahun 2023 membahas terkait bagaimana peran kepala kampung terhadap panggilan bagi pihak berperkara.
“Panggilan itu dikatakan patuh apabila kepala kampung berperan aktif terkait panggilan bagi pihak berperkara,” jelasnya.
Tambah Firman, Mahkamah Agung sudah melakukan MoU dengan PT Pos Indonesia agar mengantar surat panggilan perkara yang sudah didaftarkan secara elektronik diantar ke alamat-alamat berperkara.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi, S.H.I saat ditemui Timika eXpress usai kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan Sema Nomor 1 Tahun 2023 semakin memudahkan masyarakat.
Karena semua proses persidangan dari 3 proses yakni tanya jawab, hingga replik dan duplik bisa dilaksanakan secara elektronik dari rumah. Selain itu, untuk pendaftaran hingga pembuktian saksi juga bisa dilakukan dari rumah, termasuk mediasi.
Tambah Ahmad, pembuktian saksi itu bisa dilakukan secara virtual. Sementara sebelumnya harus menghadirkan.
“Kalau misalkan kita harus hadirkan saksi dari luar pulau ke sini itu kan biaya lebih mahal, waktu juga lebih panjang. Namun dengan adanya persidangan secara elektronik semua itu bisa dipangkas, karena sekarang secara elektronik sudah dianggap hadir,” jelasnya.
Sementara itu, Sema membahas tentang panggilan dan persidangan yaitu surat tercatat dan panggilan elektronik yang diklaim selain memudahkan, juga lebih murah dari sisi pembiayaan.
“Untuk panggilan elektronik tidak dikenakan biaya alias gratis dan yang dibayar hanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan biaya sebesar Rp 10 ribu. Peraturan-peraturan ini dapat memudahkan para pihak yang berperkara,” jelasnya. (glt)








Tinggalkan Balasan