Pengedar Sabu Divonis Empat Tahun Penjara
SIDANG – Suasana sidang putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Marylin Noviyanti di PN Timika, Kamis (22/6). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Marylin Noviyanti merupakan pengedar sabu divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim saat sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (22/6).
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Sarmaida E. R. Lumban. Tobing, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H., selaku hakim anggota serta Febiana Wilma Sorbu, S.H, JPU.
Sarmaida, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (22/6) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa Marylin Noviyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Lanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu, dalam sidang tuntutan pada 5 Juni 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika, telah menyatakan terdakwa Marlyn Noviyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indoesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” katanya.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 11 November 2022 sekitar pukul 02.30 WIT, anggota Satresnarkoba Polres Mimika melakukan penangkapan terhadap saksi Weynand Frans Worabay di Jalan Leo Mamiri.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap Weynand Frans Worabay, narkotika tersebut milik terdakwa. Setiap kali saksi mengambil paketan ganja dari terdakwa, ia harus menunjukkan bukti transfer rekening atas nama Semi (DPO). Selanjutnya terdakwa akan memberikan ganja tersebut.
Kemudian polisi langsung pergi ke rumah terdakwa di Jalan Leo Mamiri tepatnya di belakang Kantor Dispenda Timika.
Ketika tiba, anggota Satresnarkoba menyampaikan kepada terdakwa apabila masih menyimpan ganja segera serahkan. Terdakwa pun langsung memberikan satu plastik klip bening ukuran sedang dan satu plastik klip bening ukuran kecil ganja. (glt)