Pengedar Ganja Dituntut 5 Tahun Penjara
SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara narkotika terhadap terdakwa Iriyanti Rumau di PN Timika, Senin (5/6). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TimeX
Iriyanti Rumau merupakan pengedar ganja dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Senin (5/6).
Muh. Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Jumat (9/6) mengatakan, JPU menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara karena ia terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin memiliki atau menguasai narkotika dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sidang tuntutan perkara penganiayaan tersebut dipimpin langsung oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Imelda Irianti Simbiak, S.H., JPU.
Dalam berita sebelumnya, pada 10 November 2022 sekitar pukul 18.30 WIT, terdakwa bertemu dengan saksi Matius Polcesius Moa di pasar Gorong-gorong dengan tujuan meminta sejumlah uang untuk membeli susu dan pempres.
Kemudian saksi mengatakan ‘saya tidak ada uang’ sehingga ia menawarkan narkotika jenis ganja sebanyak 2 kotak ini yaitu 2 plastik klip bening kecil dengan berat 1,10 gram untuk dijual oleh terdakwa.
Dari hasil penjualan ganja tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu.
Selanjutnya terdakwa menerima ganja tersebut dan menyimpannya ke dalam tas gantung kecil berwarna hitam.
Saat terdakwa dan saksi sedang berada di salah satu rumah di Jalan Jeruk SP 2, sekitar pukul 20.00 WIT, dating anggota Satresnarkoba Polres Mimika dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi.
“Polisi menemukan dua plastik klip bening kecil yang siap edar didalam tas terdakwa dan satu plastik klip bening ukuran sedang yang disimpan diatas kasur tempat tidur saksi.
Selanjutnya, Yunita Yadera datang dengan tujuan untuk menyetor uang hasil penjualan ganja kepada saksi Matius Polcesius Moa serta ingin mengambil lagi stok narkotika jenis ganja untuk diperjualbelikan.
“Melihat hal itu, ketiganya langsung diamankan ke Polres Mimika guna proses lebih lanjut. Sementara itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (glt)