Theodorus Etapea (FOTO: Gren/TimeX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Theodorus Etapea, pemilik tanah dimana dibangunnya gedung TK Negeri Pembina Mapurujaya menuntut Dinas Pendidikan (Disdik) Mimika segera membayar ganti rugi sebesar Rp 800 juta.

Pasalnya, di atas lahan seluas 150 meter persegi yang terdapat di RT 03, Kelurahan Wania, Distrik Mimika Timur itu telah dibangun TK Negeri Pembina Mapurujaya sejak 2017 lalu.
“Saya terus tuntut ganti rugi lahan karena sampai dengan saat ini belum dilakukan pembayaran,” tegas Theodorus Etapea kepada Timika eXpress di Jalan Yos Sudarso, Timika, Selasa (12/9).
Terkait tuntutan ganti rugi tersebut, Theodorus mengaku belum lama ini ia sudah melakukan koordinasi dengan Willem Naa selaku mantan Plt. Kepala Disdik Mimika.
“Waktu komunikasi dengan Pak Willem Naa, rencana pembayarannya diajukan melalui APBD Perubahan 2023, tapi kekhawatiran saya ini bisa kendala karena Willem Naa sudah diganti. Harapan saya harus tetap dibayarkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sehari setelah pelantikan pejabat baru Kepala Disdik Mimika, Theodorus hendak melakukan koordinasi dengan pejabat baru terkait realisasi pembayaran lahan miliknya, hanya saja pejabat bersangkutan sedang tidak di tempat.
Menurut dia, jika Dinas Pendidikan Mimika enggan untuk membayar lahan miliknya senilai Rp 800 juta, maka lahan tersebut akan dijual kepada orang lain.
Mirisnya, akibat status lahan tersebut, anak-anak di wilayah tersebut hingga kini belum bisa mengikuti proses belajar-mengajar.
“Saya palang gedung TK Negeri Pembina sejak Desember 2022 lalu sampai saat ini, dan memang belum ada proses belajar mengajar. Saya sudah urus sertifikat tanahnya dan sudah diajukan ke dinas pendidikan, hanya saja belum ada realisasi. Saya baru buka palang kalau pihak dinas pendidikan sudah bayar,” demikian Theodorus. (glt)








Tinggalkan Balasan