Pelaku Penganiayaan di Hiripau Dikenakan Wajib Lapor
DIAMANKAN – Kedua pelaku saat diamankan di Rutan Polsek Mimika Timur beberapa waktu lalu. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Dua pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Mimika Timur, Aiptu Sumadi di Inkubator, tepatnya di RT 01, Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur pada Sabtu (24/6) lalu tidak diproses hukum. Sebab pelaku hanya dikenakan wajib lapor.
AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya pada Rabu (5/7) mengatakan, dua pelaku penganiayaan yakni Yason Aman (26) dan pelaku Gabriel Tanci Aman (20) tidak akan diproses hukum. Sebab korban tidak mau melanjutkan proses hukumnya.
“Korban hanya meminta kedua pelaku diamankan selama 20 hari di Rutan Polres Mimika Mile 32 sebagai efek jera. Hal ini lantaran korban mengalami luka ringan saja,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah 20 hari masa penahanan, mereka akan dikenakan wajib lapor di Kantor Polsek Mimika Timur selama dua Minggu.
“Kami sudah sampaikan hal tersebut kepada keluarga pelaku di Hiripau dan keluarga pun menerima hal tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Sabtu (24/6) sekitar pukul 22.30 WIT polisi menerima laporan dari Yakobus Oma (pemilik rumah) bahwa dirinya telah dianiaya oleh Yason Aman (26) dan pelaku Gabriel Tanci Aman (20).
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap rumah menggunakan besi hingga mengakibatkan banyak kerusakan.
Sekitar pukul 22.30 WIT anggota Polsek Mimika Timur tiba di TKP dan langsung bertanya pokok permasalahan kepada warga.
Dan pada saat bersamaan, Gabriel Aman yang diduga dipengaruhi minuman keras datang sambil membawa rotan dan langsung menyerang polisi hingga mengenai badan Aiptu Sumadi.
Melihat hal itu, anggota langsung melepaskan tembakan peringatan ke udara, sehingga pelaku melarikan diri ke hutan.
Bahkan sempat terjadi penyerangan yang dilakukan oleh Yason Aman kepada korban sampai mengalami rasa sakit dibagian kepala bagian belakang akibat dipukul oleh pelaku menggunakan balok.
Ditambahkannya, pihaknya juga telah meminta bantuan anggota Perintis Sat Samapta Polres Mimika untuk memback up guna menangkap pelaku lainnya. Dan tak lama Gabriel Tanci Aman (pelaku) berhasil diamankan di RT 01, Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur dan langsung mengamankan di Polsek Mimika Timur. (glt)