Pajak Air Tanah Freeport Terealisasi 35,3 Persen
Yulianus Amba Pabuntu (FOTO) : ELISA/TimeX
TIMIKA, TimeX
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, mencatat nilai pajak air tanah yang telah dibayarkan PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Mimika pada Januari hingga Mei 2023, sebesar Rp 2.128.968.280 atau 35,32 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp 6.000.000.000.
Yulianus Amba Pabuntu, Sekretaris Bapneda saat ditemui Timika eXpress Senin (22/5) mengatakan, untuk pajak air tanah Kabupaten Mimika targetnya Rp 200.000.000 juga saat ini baru dibayar kan sebesar Rp 77.035.180 atau baru 38.52 persen.
Sementara PT Freeport Indonesia targetnya Rp 5.800.000.000 dan baru di dibayarkan sebesar Rp 2.041.933.100 atau baru 35.21 persen.
Masih sama untuk jatuh tempo pada tanggal 15 dalam bulan berjalan, dan jika belum dibayar maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Nomor 28 dan Peraturan Darah (Perda) Mimika.
Lebih lanjut dikatakan, batas maksimal denda hanyalah sampai 24 bulan atau 2 tahun masa pembayaran pajak sebesar 48 persen.
“Jadi kalau sudah lewat dua tahun dendanya tetap sama 48 persen,” jelasnya.
Yulianus menambahkan, para wajib pajak diharapkan agar patuh dalam membayar karena pajak yang dibayarkan bisa membantu pembangunan di Mimika. (kay)