AMANKAN — Personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak Jaya mengamankan seorang pria berinisial KK, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan penganiayaan berat dan percobaan perkosaan, di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

PUNCAK JAYA, timikaexpress.id — Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial KK (33), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan penganiayaan berat dan percobaan perkosaan terhadap korban berinisial ZHP.

Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pria tersebut dalam sejumlah tindak pidana lain.

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan KK ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Usir, xDistrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.10 WIT.

“Dari penangkapan tersebut, kami menyita sejumlah barang pribadi dan satu unit telepon seluler. KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yusuf dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (23/10/2026).

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan KK.

Ia sebelumnya masuk dalam DPO yang diterbitkan pada 13 November 2024, menyusul laporan polisi tertanggal 9 November 2024.

Perkara yang menjerat KK berawal dari dugaan penganiayaan berat dan percobaan perkosaan terhadap ZHP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (8/11/2024) di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

Selain perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan keterlibatan KK dalam kasus pencurian yang dilaporkan pada 12 Agustus 2026. Kasus itu disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp 100 juta.

Polisi juga menelusuri dugaan pembegalan terhadap seorang pengemudi ojek menggunakan senjata tajam berupa parang di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, pada 2025.

Menurut Yusuf, penyidik turut mendalami informasi mengenai dugaan keterkaitan KK dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan kelompok bersenjata di wilayah Papua.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa dugaan keterlibatan KK dalam perkara-perkara lain tersebut masih dalam penyelidikan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Penyidik akan mendasarkan pengembangan kasus pada fakta serta alat bukti yang diperoleh.

Dalam perkara utama, KK disangkakan dengan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama. Selain itu, penyidik mencantumkan sangkaan subsidair Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) terkait dugaan percobaan perkosaan. Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan kepolisian adalah penjara paling lama delapan tahun.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti perkara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, menegaskan bahwa koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah akan terus diperkuat untuk menindaklanjuti perkara tersebut, termasuk apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana lain.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta menyampaikan informasi yang relevan kepada aparat penegak hukum.

Kepolisian menyatakan akan menjaga kerahasiaan identitas pemberi informasi.

Yusuf menambahkan, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan, sekaligus mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban di Papua. (via)