SIDANG – Suasana persidangan terdakwa JT di Kantor Pengadilan Negeri Mimika, Selasa (3/10). (FOTO: ASTRID/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mimika menuntut oknum ASN berinisial JT selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Timika, Selasa (3/10).
Marina Ria Aritonang, Kuasa Hukum Korban menilai tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa tidak adil. Mengingat perbuatan terdakwa yang begitu sangat tidak berprikemanusiaan terhadap korban selama tiga tahun.
“Anak ini tertekan secara psikologi, merasa tidak berharga dan sudah tidak ada masa depan. Harapannya untuk menjadi seorang Polwan juga sudah pupus. Sementara terdakwa hanya dituntut 12 tahun penjara,” jelas Ria saat dikonfirmasi Timika eXpress, Rabu (4/10).
Dirinya juga menyayangkan terhadap JPU. Sebab ada beberapa hal yang tidak dimasukkan JPU dalam tuntutan tersebut seperti korban dan terdakwa memiliki hubungan keluarga.
“Kami sedikit kecewa dengan JPU karena hubungan keluarga keduanya tidak dimasukkan serta korban yang juga bekerja di rumah terdakwa sebagai pembantu juga tidak dimasukkan. Sehingga hukuman terhadap terdakwa bisa lebih dari tuntutan tersebut. Karena mengacu Pasal 65 KUHP harusnya terdakwa bisa dituntut 20 tahun penjara,” ujarnya.
Sayangnya JPU menuntut terdakwa dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Jadi terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” kata Ria.
Dikatakannya, pihaknya justru mengharapkan agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 15 tahun. Namun ini baru tuntutan sehingga diharapkan bisa lebih berat hukumannya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (9/10) mendatang dengan agenda Pledoi merupakan pembelaan yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran atas dirinya.
“Kami harap majelis hakim bisa menjatuhi hukuman diatas dari tuntutan. Karena masa depan dan mental korban sudah tergganggu dengan perbuatan terdakwa kepada korban,” jelasnya.
Diberita sebelumnya, seorang oknum ASN berisinial JT dilaporkan ke Satreskrim Polres Mimika terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Diketahui JT menjabat sebagai bendahara pada salah satu dinas.
Berdasarkan data yang diperoleh Timika eXpress dari sumber terpercaya, JT telah melakukan perbuatan asusila ini pada Tahun 2018. Ketika itu, korban masih duduk di bangku SMP.
Setelah itu, pelaku kabarnya menjauhi korban selama tiga tahun lebih. Selanjutnya pelaku kembali melakukan aksinya pada Tahun 2022 ini dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pelaku sendiri diketahui bertetangga dengan korban. (ine)
(ine)








Tinggalkan Balasan