FOTO: GREN/TIMEX
SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara narkotika terhadap Muh Farid.
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika menuntut terdakwa Muh Farid selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (29/8).
Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Rabu (30/8) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
“Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut umum. Sehingga terdakwa dituntut selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan,” katanya.
Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H dan Riyan Ardi Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota, dan Ali Usman, S.H selaku JPU.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIT, tim Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Irigasi, Lorong Mangga 2 Pasar Sentral Timika ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian tim Satresnarkoba Polres Mimika melakukan pengamatan disekitar tempat tersebut pada pukul 21.27 WIT.
Tim pun langsung menghentikan saksi yang sedang mengendarai sepeda motor dan bertanya ‘dimana barang mu, dan ko disimpan dimana barangmu’.
Karena saksi tidak menjawab, sehingga tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saksi dan menemukan satu paket yang dibungkus dengan plastik warna merah yang terdiri dari empat paket kecil berisi sabu yang dibuang oleh saksi di sekitar tempat tersebut.
Menurut terdakwa, ia memesan satu paket kecil seharga Rp300 ribu dari saksi. Uang tersebut merupakan hasil patungan terdakwa dengan saksi Muhammad Ilham.
Pada 20 Februari 2023, tim berhasil menangkap terdakwa dan saksi Muhammad Ilham di Jalan Kebun Siri, Jalur 2 Timika.
Pada awal Februari 2023, saksi pernah menghubungi terdakwa dan saksi menyampaikan ‘Gode, ada saya punya barang paket seribu atau paket 1.000.000, kalau ada yang mau beli, ko info saya ee’ kemudian terdakwa menjawab ok, nanti saya info karena pada saat itu terdakwa sedang berada di Poumako.
Terdakwa pun langsung menawarkan kepada konsumen di sekitar Poumako. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (glt)








Tinggalkan Balasan