Marylin Noviyanti Dituntut 6 Tahun Penjara
SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara narkotika dengan terdakwa Marylin Noviyanti di Pn Timika, Senin (5/6). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TimeX
Marylin Noviyanti merupakan pengedar sabu dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Timika pada Senin (5/6).
Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Sarmaida E. R. Lumban. Tobing, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H., selaku Hakim Anggota dan Febiana Wilma Sorbu, S.H., JPU.
Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (6/6) mengatakan, JPU telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 6 selama bulan penjara,” katanya.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 11 November 2022 sekitar pukul 02.30 WIT, anggota Satresnarkoba Polres Mimika melakukan penangkapan terhadap saksi Weynand Frans Worabay di Jalan Leo Mamiri.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap Weynand Frans Worabay, narkotika tersebut milik terdakwa. Setiap kali saksi mengambil paketan ganja dari terdakwa, ia harus menunjukkan bukti transfer rekening atas nama Semi (DPO). Selanjutnya terdakwa akan memberikan ganja tersebut.
Kemudian polisi langsung pergi ke rumah terdakwa di Jalan Leo Mamiri tepatnya di belakang Kantor Dispenda Timika.
Ketika tiba, anggota Satresnarkoba menyampaikan kepada terdakwa apabila masih menyimpan ganja segera serahkan. Terdakwa pun langsung memberikan satu plastik klip bening ukuran sedang dan satu plastik klip bening ukuran kecil ganja. (glt)