HUKRIM

Majelis Hakim Putuskan Yunita Bersalah

SIDANG – Suasana sidang putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Yunita Yadera di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (22/4). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TimeX

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika menjatuhkan vonis terdakwa Yunita Yadera selama lima tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Timika pada Kamis (22/6). Hal ini lantaran terdakwa terbukti bersalah karena berperan untuk memperjualbelikan ganja.  

Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Mimika saat ditemui Timika eXpress di Kantor PN Timika pada Kamis (22/6) mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

“Jadi Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara,” katanya.

Sementara itu, dalam sidang tuntutan pada 5 Juni 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“JPU menuntut enam tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, pada saat itu saksi Matius Polcesius Moa menawarkan terdakwa untuk menjual ganja.

Terdakwa mengatakan ‘bisa mari saya jual’ kemudian saksi Matius Polcesius Moa memberikan ganja sebanyak 3 plastik klip bening dengan ukuran kecil dan sedang untuk dijual oleh terdakwa dengan harga sebesar Rp100 ribu setiap penjualan satu plastik klip bening kecil.

Ia menambahkan, dari 3 plastik klip bening ukuran kecil dan sedang tersebut terdakwa menggunakan satu plastik klip bening untuk dikonsumsi dan sisanya disisihkan ke dalam plastik klip bening ukuran kecil menjadi 11 bungkus.

Pada 09 November 2022, terdakwa menghubungi saksi Matius untuk memberitahukan bahwa 11 plastik klip bening kecil ganja telah habis terjual. Kemudian saksi kembali bertemu dengan terdakwa dan memberikan sebanyak 4 plastik klip bening ukuran kecil ganja untuk diperjualbelikan.

Pada 10 November 2022 sekitar pukul 19.30 WIT, terdakwa menghubungi saksi dan mengatakan ‘kaka saya mau setor’, dan saksi menjawab ‘iya, datang sudah’.

Kemudian terdakwa pergi menuju Jalan Jeruk SP 2 Timika untuk bertemu saksi untuk menyetorkan hasil penjualan narkotika serta ingin mengambil stok untuk diperjualbelikan.

Setibanya di TKP, terdakwa melihat saksi bersama Iriyanti Rumau telah ditangkap polisi. Dasn salah satu anggota polisi menanyakan kepada terdakwa ‘untuk apa kamu datang bertemu dengan Matius Polcesius Moa’.

Terdakwa pun menjawab ‘untuk membeli ganja’. Mendengar hal tersebut, ketiganya langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penjualan ganja dari 11 plastik klip bening kecil terdakwa menjualnya sebesar Rp1.100.000 yang kemudian diberikan kepada saksi Matius Polcesius Moa sebesar Rp600 ribu. Sedangkan keuntungan yang terdakwa terima sebesar Rp500 ribu.

Sementara dari 4 plastik klip bening kecil yang dijual ia memperoleh sebesar Rp400 ribu dengan keuntungan sebesar Rp200 ribu.

‘Jadi terdakwa berperan untuk membantu memperjualbelikan ganja milik saksi Matius Polcesius Moa. Adapun cara terdakwa menjual yakni menyimpan ganja di dalam tas noken. Dan jika laku maka uangnya langsung di stor kepada terdakwa,” tandasnya. (glt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button