Hj.Rampeani Rachman (FOTO:MEGA IRIANTI/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – DPRK Mimika memberikan peringatan kepada pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar memperhatikan hak-hak pekerja yang terlibat dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Anggota DPRK Mimika Komisi III, Hj. Rampeani Rachman, menyoroti adanya informasi terkait pekerja yang diduga tidak mendapatkan hak dasar berupa konsumsi selama menjalankan tugas.
Hal tersebut disampaikan Rampeani kepada awak media, Kamis (16/4/2026).
Menurut dia, pekerja dalam program MBG memiliki peran penting sebagai bagian dari pelaksanaan program pemerintah, sehingga harus mendapatkan perlakuan yang layak.
“Pekerja di SPPG harus dipastikan mendapatkan haknya sebagaimana karyawan pada umumnya,” ujarnya.
Rampeani menegaskan, DPRK Mimika akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi tersebut.
“Kami akan turun dan mengecek langsung di lapangan agar tidak ada pekerja yang diperlakukan tidak layak,” katanya.
Ia juga meminta agar pihak pengelola segera melakukan evaluasi jika ditemukan pelanggaran terhadap hak pekerja.
“Jika terbukti ada yang tidak sesuai, kami minta untuk segera ditindak tegas,” tegasnya.
Rampeani menambahkan, tenaga kerja dalam program MBG/SPPG merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membuka lapangan kerja, sehingga aspek kesejahteraan tidak boleh diabaikan.
Ia berharap pengawasan yang ketat dapat memastikan program MBG berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan. (*)














Tinggalkan Balasan