HUKRIM

Lagi, Sidang Putusan Terdakwa Petrus Making Ditunda

SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara narkotika terdakwa Petrus Making (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilam Negeri Kota Timika kembali menunda sidang putusan perkara narkotika dengan terdakwa Petrus Making pada Selasa (4/7).

Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (4/7) mengatakan, ditundanya sidang putusan tersebut lantaran putusan belum siap.

“Sidangnya ditunda lagi, karena Berita Acara Persidangan (BAS) putusan perkara tersebut belum siap. Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa (11/7) mendatang dengan agenda pembacaan putusan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam sidang tuntutan pada 5 Juni 2023 lalu, Febiana Wilma Sorbu, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika telah menyatakan terdakwa Petrus Making terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 “JPU menuntut terdakwa Petrus Making dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara,” katanya.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 9 November 2022, anggota Satresnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja di Jalur 1, Jalan Kartini Timika.

Pada 10 November, kedua anggota Polres Mimika tersebut kemudian mendatangi rumah terdakwa sekira pukul 13.00 WIT untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Polisi menemukan satu paket plastik sedang berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam kamar terdakwa.

Selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mimika guna proses lebih lanjut.

“Ada sekitar 29 plastik bening berisi ganja dengan berat 52,72 gram milik terdakwa. Dua plastik bening berukuran sedang dan 27 plastik klip berukuran kecil ditemukan di dalam tas warna hitam yang tergantung didalam kamar,” tambahnya.

Berdasarkan informasi, terdakwa menjual 1 plastik klip bening berukuran kecil sebesar Rp50 ribu atau bisa juga di barter dengan HP konsumen. (glt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button