Febiana Wilma Sorbu (FOTO: ASTRID/TIMEX

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kejaksaan Negeri Mimika telah menyelesaikan tiga perkara penganiayaan melalui restorative justice (RJ).

“Jadi sejak awal 2023 hingga sekarang ini, kita telah menyelesaikan tiga perkara penganiayaan melalui RJ. Yang mana korban dan pelaku sendiri bersepakat berdamai sehingga kami fasilitasi dengan baik,” kata Febiana Wilma Sorbu, Kepala Seksi Pidana Umum saat ditemui Timika eXpress di Kantor Kejaksaan, Senin (30/10).

Menurut Febiana, pihaknya kini justru lebih banyak menangani perkara penganiayaan sebanyak 32 perkara. Dimana sebelumnya perkara narkotika yang paling dominan. 

“Jadi kita lihat trennya biasa berubah-ubah. Saat ini tren yang meningkat adalah kasus penganiayaan yang mana sebelumnya narkotika,” jelasnya.

Dikatakannya, hingga 30 Oktober 2023, Kejaksaan telah menerima sebanyak 167 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dan tahap ll mencapai 109 perkara.

“Jadi kalau sesuai SPDP mengalami peningkatan terutama perkara penganiayaan. Jika dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 143 SPDP,”katanya.

Dikatakannya, 167 perkara itu terdiri dari sebanyak 32 perkara penganiayaan, 30 perkara pencurian, 29 perkara narkotika, 18 perkara perlindungan anak dan 16 perkara pengeroyokan. Tiga perkara diselesaikan secara RJ dan sisanya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (ine)