Muh Khusnul F.Zainal (FOTO: Astrid/TimeX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sebuah video yang menunjukkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum di Pengadilan Negeri Mimika beredar. Di dalam video tersebut, bahkan disebutkan sebuah nama yang diduga melakukan Pungli.

Terkait dengan itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mimika, Muh Khusnu F. Zainal menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan Pungli, karena dalam pengadilan mengangkat sistem satu pintu. Dimana setiap perkara yang masuk, hanya masuk lewat depan atau lobby dan tidak menerima di luar dari itu.

“Hal tersebut tidak benar,” tegasnya.

Ia menambahkan, terkait dengan nama yang disebutkan dalam video tersebut juga tidak benar, karena nama yang disebut tidak ada di Pengadilan Negeri Mimika.

“Oknumnya itu siapa dan nama yang dikatakan belum terdaftar sejauh ini, dan kalau diluar dari PTSP itu bisa dipastikan bukan dari pengadilan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mimika, Rabu (18/10).

Lanjutnya, terkait adanya pertemuan yang dilakukan dengan Ketua Pengadilan, ia mengatakan memang ada pertemuan namun karena perkara belum terdaftar sehingga diarahkan untuk mendaftarkan.

“Saya sudah komunikasi, dan pak ketua sudah jelaskan memang pernah ketemu dengan beberapa orang tapi perkaranya belum terdaftar sehingga disuruh daftarkan agar bisa diproses,” jelasnya.

Dirinya menegaskan pelayanan yang saat ini ada menggunakan sistem pelayanan satu pintu sehingga tidak menerima perkara di luar itu.

“Jadi kalau ada yang mengatas namakan Pengadilan diluar itu, secara tegas kami bisa bantah dan itu tidak benar jadi masyarakat harus lebih jeli menyikapi,” tutupnya.(ine)