SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara kesehatan terhadap terdakwa RS di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (17/10/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – RS, terdakwa perkara kesehatan, yaitu menjual paket produk kosmetik tanpa izin edar akhirnya dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (17/10/2024).

Majelis Hakim menyatakan RS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin usaha dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah setempat.

Adapun vonis hukuman terhadap RS lebih rendah satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika, Febiana Wilma Sorbu, S.H saat sidang tuntutan pada 12 September 2024 lalu.

JPU Febiana waktu itu menuntut 11 bulan penjara terhadap terdakwa RS.

“Dalam perkara ini, terdakwa RS dinyatakan melanggar Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 4 dan angka 10 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang”.

Demikian diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress di PN Timika, Kamis kemarin.

Sidang putusan dipimpin langsung Putu Mahendra, S.H., M.H selalu Hakim Ketua, dengan didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.

Adapun kronologinya, pada 13 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIT, Plt. Kepala Loka POM Kabupaten Mimika mengeluarkan Surat Tugas Nomor: PD.03.03.40B.40B3.01.2023.04 kepada stafnya untuk melakukan pemeriksaan sarana obat, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan atau makanan yang dijual para pelaku usaha di Mimika.

Para petugas kemudian melakukan pemeriksaan di Toko Kosmetik Rosita milik RS, yang beralamat di Jalan Yos Sudarso.

Alhasil petugas menemukan 3 jenis produk kosmetik tanpa izin edar sebanyak 515 pcs.

“Tiga produk kosmetik itu tidak memiliki Nomor Registrasi dari Badan POM atau Nomor Izin Edar, diantaranya produk kosmetik NRL, paket ekonomis sejumlah 330 paket dengan label pada kemasan tidak sesuai persyaratan, juga tidak tercantum Nomor Registrasi Izin Edar pada kemasan, sehingga dikategorikan produk tanpa izin edar,” ungkapnya.

Selain itu, diamanka parfume isi ulang sebanyak 138 botol dengan label pada kemasan tidak sesuai persyaratan.

Selain itu, tidak mencantumkan Nomor Izin Edar pada kemasan.

Termasuk Super None Brightening Glow Body Lotion sebanyak 47 pot dengan label tercantum Nomor Izin Edar, namun setelah dicek izin edarnya, ternyata produk tersebut sudah kedaluarsa sejak 25 April 2022, sehingga dipastikan merupakan produk tanpa ijin edar.

“Jadi, terdakwa RS ini menjual produk NRL paket ekonomis kepada konsumen seharga Rp 180 ribu per paket, meski nyata melanggaran ketentuan,” tandasnya. (via)