SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Martinus Ans Garius dan Rafael Vendrum Laba di Pengadilan Negeri Timika (FOTO: Gren/TimeX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika menuntut pidana selama 1 tahun penjara kepada dua terdakwa pencurian dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada 27 September 2023.

Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress via ponsel pada Sabtu (30/9) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa I Martinus Ans Garius dan terdakwa II Rafael Vendrum Laba secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

“Para terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum,” jelasnya.

Sidang tuntutan perkara pencurian tersebut dipimpin langsung oleh Sarmaida E. R. Kumbang Tobing, S.H, M.H didampingi Wara L. M Sombolinggi, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selalu Hakim Anggota dan Apry M. Silaban, S.H selalu JPU.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 10 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIT, saksi Simon Jitmau pergi menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi PA 3590 MX berwarna pink di Pasar Lama.

Kemudian saksi mencari makan bubur Manado di Jalan C. Heatubun dan memarkir motornya di depan warung tersebut. Sekira 15 menit, saksi Simon Jitmau selesai makan dan hendak pulang ke rumah, saksi melihat sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang. Saksi sempat mencari di sekitar Jalan Baru namun tidak menemukan motornya.

Tambah Khusnul, saksi Leonara Rahaoban pertama kali melihat sepeda motor Yamaha Mio J PA 3590 MX berwarna pink pada 12 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WIT saat masuk kerja. Dan ia pun mendapatkan informasi dari saksi Ammi bahwa pada malam Minggu motor ini sudah ada di Jalan C. Heatubun.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi Leonara Raraoban memberikan informasi kepada terdakwa Martinus Ans Garius melalui Messenger pada 13 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIT dengan mengatakan ‘kau mau motor ini atau tidak’?

Terdakwa pun langsung menjawab, ‘iya saya mau’. Dan dibalas dengan saksi Leonara Rahaoban ‘motor ini sudah dari malam Minggu di sini, tidak tahu siapa punya’.

Pada 14 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WIT, terdakwa Martinus Ans Garius mengajak terdakwa Rafael Vendrum Laba ke Jalan Ahmad Yani, tepatnya didepan Loundry Ainun menggunakan sepeda motor Honda Spacy warna hijau untuk mengambil motor Yamaha Mio J warna pink tersebut.

“Untuk peran terdakwa Martinus Ans Garius adalah mengajak, mengambil dan membawa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J Warna pink tersebut. Sedangkan terdakwa Rafael Vendrum Laba berperan mengambil dan mendorong motor tersebut dengan mendorong menggunakan motor Honda Spacy warna hijau. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” jelasnya. (glt)