HUKRIM

JPU Tuntut Petrus Making 6 Tahun Penjara

SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara narkotika dengan terdakwa Petrus Making di PN Timika, Selasa (6/6). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TimeX

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Timika menuntut pengedar ganja selama 6 tahun penjara saat sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Selasa (6/6).

Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Wara L. M. Sombolingggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh. Khusnul F. Zainal, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota. Serta Febiana Wilma Sorbu, SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sarmaida E. R Lumban. Tobing, S.H, M.H, Juru bicara Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (6/6) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa Petrus Making secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja yang beratnya melebihi 5 gram.

“Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga terdakwa dituntut selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” katanya.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 9 November 2022, anggota Satresnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja di Jalur 1, Jalan Kartini Timika.

Pada 10 November, kedua anggota Polres Mimika tersebut kemudian mendatangi rumah terdakwa sekira pukul 13.00 WIT untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Polisi menemukan satu paket plastik sedang berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam kamar terdakwa.

Selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mimika guna proses lebih lanjut.

“Ada sekitar 29 plastik bening berisi ganja dengan berat 52,72 gram milik terdakwa. Dua plastik bening berukuran sedang dan 27 plastik klip berukuran kecil ditemukan di dalam tas warna hitam yang tergantung didalam kamar,” tambahnya.

Berdasarkan informasi, terdakwa menjual 1 plastik klip bening berukuran kecil sebesar Rp50 ribu atau bisa juga di barter dengan HP konsumen. (glt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button