SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara narkotika golongan I jenis sabu terhadap terdakwa Michael Saptenno. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika menuntut terdakwa Michael Saptenno 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (29/8).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H, M.H selalu Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota, dan Irene Elizabet Nilla, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.
“JPU telah menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu,” kata Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Rabu (30/8) mengatakan.
Selain itu, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut umum.
“JPU menuntutnya selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” katanya.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 20 Februari 2023 sekira pukul 21.30 WIT, Tim Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Irigasi Lorong Mangga 2, Pasar Sentral Timika.
Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Mimika melakukan pemantauan di lokasi tersebut.
Pada pukul 19.30 WIT, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti sebanyak empat paket kecil yang terbungkus dalam plastik berwarna merah.
Tim langsung membawa terdakwa ke Kantor Polres Mimika guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, terdakwa diancam berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (glt)








Tinggalkan Balasan