TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan vonis terhadap Pius Hungan selama 2 tahun penjara dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan agenda pembacaan putusan, pada Senin (25/9).
Sidang tersebut dipimpin oleh Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H sebagai Hakim Anggota, dan Irene Elizabeth Nilla, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.
Muh Khusnul F. Zainal, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress usai persidangan di PN Timika pada Senin kemarin mengatakan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Pius Hungan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair. Untuk itu, hakim menjatuhinya hukuman selama 2 tahun.
Sementara itu dalam sidang pembacaan tuntutan pada 19 September 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika telah menyatakan terdakwa Pius Hungan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dalam surat Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
“JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 8 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 22 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIT korban Yohanes Paulus Rahader bersama saksi Rheka Pernatyanan (istri korban) selesai mencari rumah kos di sekitar Kebun Sirih Timika.
Pada saat kembali ke rumah di Jalan Sosial, korban bersama istrinya bertemu dengan saksi II Krisensis Fernatyanan.
Kemudian saksi II menyampaikan kepada korban ‘bapa bong tolong lihat laki-laki itukah, dia ada ikut-ikut saya, tolong kasi tahu dia untuk pulang.
Korban pun menuju ke arah terdakwa dan mengatakan ‘kaka bagaimanakah?’ Namun terdakwa tidak menyahut dan langsung pergi. Tak lama kemudian, terdakwa kembali lagi dan berdiri sambil main HP di lorong.
Selanjutnya saksi I memberitahukan kepada korban, laki-laki itu ada datang lagi dan ada berdiri di lorong. Korban pun pergi menghampiri terdakwa dan mengatakan, ‘kaka kenapa kamu datang lagi?’ dan terdakwapun menjawab ‘kenapa, saya sudah lama kenal dia. Korban pun mengatakan ‘io itu saya punya saudara dan terdakwa menjawab ‘ia saya mau tau dia punya tempat tinggal’.
Korban kembali menjawab, ‘untuk apa kamu mau tau dia punya tempat tinggal?’
Karna emosi, korban langsung memukul helm yang dipakai terdakwa, sehingga terjadi perkelahian diantara keduanya. Terdakwa pun akhirnya pergi sambil berkata kepada korban ‘kamu tunggu sudah’.
Tidak lama kemudian, terdakwa datang bersama temannya saksi III Longginus Hungan dengan mengatakan ‘yang ini sudah yang pukul saya’.
Mendengar perkataan terdakwa, saksi III langsung menuju dan memukul korban hingga terjatuh. Bahkan terdakwa menikam korban mengunakan gunting. Akibatnya korban mengalami luka tusuk pada dada sebelah kanan.
Warga sekitar yang melihat menghubungi polisi dan mencoba melerai keduanya.
Sebelum pergi, terdakwa sempat mengatakan kepada korban ‘kamu salah orang, nanti saya balik dan bunuh kamu’. Selanjutnya, terdakwa dan saksi III pergi meninggalkan TKP. Tak hutuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (glt)








Tinggalkan Balasan