SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian di Pengadilan Negeri Timika, Rabu (18/10). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menunda sidang lanjutan dengan agenda pembcaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Sainus Murib yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Rabu (18/10).

Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H dan Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Jusiandra Gleviert Lubis, S.H., sebagai JPU.

Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H, Humas PN Timika saat ditemui Timika eXpress usai sidang pada Rabu kemarin mengatakan, sidang tersebut terpaksa ditunda lantaran tuntutan belum siap.

Sidang akan dilanjutkan pada 25 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 24 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIT, korban Mohammad Sahrir membuka Toko Bata di Jalan Budi Utomo.

Kemudian ia meletakan laptop dan Hpnya di atas meja kerja.

Selanjutnya saksi Fazriatunnisa merupakan teman kerja korban datang dan menjaga toko. Melihat itu, korban pun langsung pergi dan meninggalkan Toko Bata.

Tak lama kemudian terdakwa datang untuk membeli sandal. Ia pun berjalan sambil melihat-lihat berbagi jenis sandal.

Terdakwa kemudian fokus melihat meja yang berisi laptop serta handphone milik korban.

Setelah melihat situasi aman, terdakwa langsung mengambil laptop dan handphone milik korban dan menyimpannya kedalam tas nokennya dan langsung pergi menggunakan ojek.

Korban pun kembali menuju ke meja kaget melihat laptop dan HP nya sudah hilang. Ia pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Dan terdakwa diancam Pasal 362 KUHP. (glt)