SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara penipuan terdakwa Aris Rumaday di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (24/10). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika memutuskan sejalan dengan tuntutan JPU dari Kejari Badung terkait kasus penipuan. Dimana Aris Rumaday divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara pada Selasa (24/10).
Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress, Selasa kemarin mengatakan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M Sombolinggi, S.H, M.H dan Muh. Khusnul F. Zainal, S.H, M.H., selaku Hakim Anggota.
Dimana sebelumnya pada sidang tuntutan tanggal 17 Oktober 2023, Ali Usman, S.H selaku JPU Kejaksaan Negeri Mimika menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman yang sama dengan sidang putusan pada Selasa kemarin.
“Terdakwa dalam perkara ini dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Sarmaida.
Adapun kronologi kejadiannya, pada 24 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIT, korban Melkias Pakage bertemu dengan terdakwa di Jalan Pattimura.
Kemudian korban mengatakan kepada terdakwa ‘teman saya mau cari bia kerang’. Sehingga terdakwa menjawab ‘saya pu teman ada punya di Sorong, kalau mau biar saya telepon’.
Selanjutnya terdakwa mengambil handphonenya dan menelepon Mikael Rumbara (DPO). Ia pun meminta nomor telepon korban.
Pada Kamis (25/5) pukul 12.00 WIT, korban pun dihubungi oleh terdakwa dan mengatakan ‘temannya yang berbicara adalah orang Sorong yakni Mikael Rumbara (DPO)’.
Kemudian Mikael Rumbara mengatakan ‘kulit bia ada harganya Rp500 ribu per buah dan ada 9 kulit bia.
Karena membutuhkan kerang bia, korban pun akhirnya menyetujuinya.
Terdakwa pun meminta korban untuk mengirimkan uang.
Sekitar pukul 13.00 WIT, terdakwa mengajak korban ke BRI Link di Jalan Yos Sudarso untuk mengirimkan uang yang awalnya diminta oleh terdakwa sebesar Rp5 juta dengan rincian Rp4.500.000 untuk bia kerang dan Rp500 ribu untuk ongkos kapal, tetapi korban hanya menyanggupi uang sebesar Rp4.900.000,” jelasnya.
Setelah itu, korban pun mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank BRI atas nama Muliati. Yang mana ATM tersebut dikuasai oleh saksi Hasan sebagai suami Muliati.
Terdakwa juga meminta saksi Hasan untuk menarik uang tersebut dengan alasan uang gaji proyek terdakwa sudah dibayarkan dan di transfer ke rekening tersebut.
Setelah menarik uang tersebut, saksi Hasan memberikan kepada terdakwa. Dan ia pun mengirimkannya ke Mikael Rumbara melalui rekening Bank BRI atas nama Christina H. Telapary.
Pada 29 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIT, terdakwa menelepon korban dan mengatakan ada 12 buah kulit bia, tapi ini orang lain punya yang mana harganya Rp500 ribu.
Korban pun mengatakan ‘uangnya nanti saya kirim’ sehinggaterdakwa kembali mengajak korban untuk sama-sama ke BRI Link untuk mengirimkan uang sebesar Rp6 juta ke rekening Bank BRI atas nama Muliati. Dan terdakwa kembali mengirimkan uang tersebut kepada Mikael Rumbara melalui rekening BRI atas nama Nurlia.
Pada 30 Mei 2023, sekira pukul 08.00 WIT, terdakwa kembali menghubungi korban untuk menawarkan bia kerang sebanyak 16 buah dengan harga Rp500 ribu per buah dengan total Rp8 juta. Korban menyetujuinya dan mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Muliati.
Dan selanjutnya, terdakwa mengirimkan uang tersebut kepada Mikael Rumbara melalui rekening Bank BRI atas nama Johana. Berdasarkan transaksi tersebut terdakwa menerima upah dari Mikael sebesar Rp2 juta.
Pada 1 Juni 2023, terdakwa dan Mikael Rumbara menghubungi korban kembali dan mengatakan barang sudah dibungkus dan siap dibawa jika sudah ada kapal.
Dengan polosnya, korban pun mengatakan ‘Iya. Nanti saya tunggu di Timika. Sayangnya, barang tersebut tidak pernah diberikan kepada korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp18.900.000.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. (glt)








Tinggalkan Balasan