Empat Terdakwa Pencurian Konsentrat Divonis 10 Bulan Penjara
PUTUSAN – Suasana sidang pembacaan putusan perkara pencurian konsentrat di PN Kota Timika,. Senin (19/6). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TimeX
Empat terdakwa pencurian konsentrat yakni Yunus Rolly Tuasuun, Melianus Laimuslo, Ansyil, dan Indra Wijaya di area Dewa Tering Plan (DPW) Portsite pada 16 Januari 2023 lalu divonis pidana selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Senin (19/6).
Dimana sebelumnya dua rekannya yakni Armansyah dan Agung Nugroho juga telah divonis Majelis Hakim dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sidang putusan perkara pencurian tersebut dipimpin langsung oleh Yajid, S.H, M.H selaku Majelis Hakim didampingi Wara L. M Sombolinggi, S.H, M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Anggota. Serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika, Andreansyah Pahlevi, S.H.
Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (20/6) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa Yunus Rolly Tuasuun, Melianus Laimuslo, Ansyil dan Indra Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Sementara itu, dalam sidang tuntutan pada 5 Juni 2023 lalu, JPU mengatakan keempat terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam dakwaan Subsidaritas melanggar Primair Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
“JPU menuntut keempat terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan. Namun karena pertimbangan lain, sehingga Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana selama 10 bulan penjara,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, pada 15 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIT saksi Aldi Mamente menghubungi terdakwa Armansyah yang berencana mengambil pasir konsentrat di area DWP Portsite, pembersihan isi pipa atau saluran pasir konsentrat dengan pembayaran sebesar Rp50 juta.
Kemudian terdakwa Armansyah berangkat kerja seperti biasanya sebagai Security G4S melalui terminal Gorong-gorong sekitar pukul 17.00 WIT.
Setelah selesai bekerja, dia pun berkoordinasi dengan terdakwa Agung Nugroho, saksi Rusdiansyah, saksi Paskalis, saksi Ansyil, saksi Yunus dan saksi Indra terkait rencana pencurian tersebut. Semuanya pun sepakat.
Sekitar pukul 23.00 WIT, saksi Aldi Mamente bersama saksi Maxi (DPO) dan tiga saksinya sudah tiba di jembatan terkahir Poumako. Sedangkan dua saksi lain sudah berada TKP duluan dengan membawa karung, sekop, kuali dan tali untuk diturunkan ke perahu viber. Dan kemudian mereka semua pergi ke Portsite.
Setelah semuanya sudah berkumpul, Aldi Mamente memberikan tugas kepada empat saksi untuk mengambil pasir konsentrat di area DWP. Sedangkan Jerry standby di perahu. Sedangkan empat saksi lain menunggu di kontainer.
“Kemudian terdakwa Armansyah memberitahukan kepada rekan Security G4S untuk tidak mengarahkan CCTV ke kolam penampungan konsentrat. Sedangkan dua rekan lagi tidak melakukan patroli,” katanya.
Saksi Yunus dan saksi Indra Wijayah membiarkan kedua terdakwa mengeluarkan pasir konsentrat menggunakan mobil patroli Security G4S hingga melewati pos.
Saat empat saksi mengambil pasir konsentrat, tiba-tiba saja anggota TNI AL dibawah pimpinan Letda Laut (P) Supratman menemukan keempatnya sedang melancarkan aksinya sehingga langsung diamankan.
“Para terdakwa berhasil mengambil sebanyak 34 karung berisi pasir konsentrat. Karena sudah ketahuan, mereka pun diamankan. Sayangnya saksi Aldi Mamente dan saksi Maxi berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh PT Sucofindo 34 karung konsentrat tersebut mengandung emas sebanyak 8.086,62 kg, tembaga sekitar 16,97% dan perak sebanyak 465,0 kg. Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. (glt)